Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statistik Keuangan Pemerintah adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah dan sektor publik yang dilaksanakan dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA.
2. Manual Statistik Keuangan Pemerintah INDONESIA adalah manual/pedoman yang menyediakan kerangka konseptual dan pelaporan untuk menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah yang sejalan dengan standar internasional yang digunakan dalam menyusun laporan ekonomi dan statistik seperti Sistem Neraca Nasional (System of National Accounts- SNA), Manual Neraca Pembayaran (The Balance of Payments Manual), dan Manual Statistik Moneter dan Keuangan (The Monetary and Financial Statistics Manual), sebagai acuan dalam melaksanakan Statistik Keuangan Pemerintah, sehingga data Statistik Keuangan
Pemerintah dapat digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan fiskal, khususnya kinerja sektor pemerintah umum dan sektor publik.
3. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat LSKP adalah laporan yang disusun dalam rangka pengambilan kebijakan fiskal dan makro ekonomi selama suatu periode berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah.