Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Pihak Yang Berhak Mendapatkan Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga yang selanjutnya disebut Pihak Yang Berhak adalah importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, atau penerima fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
3. Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meliputi:
a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya; atau
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
5. Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
6. Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu, yang diterima dari wajib bayar ke kas negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos.
7. Keputusan Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga yang selanjutnya disebut Keputusan Pengembalian adalah keputusan tentang pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
10.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
11.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk dan atas nama PA/KPA kepada BUN atau kuasanya berdasarkan Keputusan Pengembalian untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk.
12.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
13.Tunggakan Utang adalah utang bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, cukai, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding.
14.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
15.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
16.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
(1) Pengembalian bea masuk dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas:
a. kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal;
c. kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha;
d. impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Kepabeanan;
e. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
f. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil dari pada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
g. kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.
(2) Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada:
a. penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; atau
b. pihak pelaksana importasi seperti yang tercantum dalam keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk.
(3) Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan dalam hal:
a. ekspor kembali barang impor bukan merupakan kehendak importir;
dan/atau
b. ekspor kembali barang impor disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean.
(5) Pengembalian bea masuk kepada Pihak Yang Berhak juga dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar dalam hal:
a. kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan;
dan/atau
b. kelebihan pembayaran bea masuk akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(1) Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Pihak Yang Berhak mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan.
(3) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
(4) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukkan hanya untuk 1 (satu) dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, antara lain:
1. Pemberitahuan Pabean;
2. surat penetapan;
3. keputusan keberatan;
4. salinan putusan Pengadilan Pajak;
5. salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Pasal 25 atau Pasal 26 UNDANG-UNDANG Kepabeanan, dalam hal pengajuannya terkait dengan fotokopi keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Kepabeanan; dan/atau
7. dokumen yang terkait pembatalan ekspor dalam hal pengajuannya terkait barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
b. fotokopi identitas pemohon sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perseorangan; atau
2. Akte badan untuk pemohon berbentuk badan;
c. bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran;
d. surat pernyataan bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi
berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian;
e. surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan;
f. surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif; dan/atau
g. dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan.
(6) Dalam hal permohonan pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf d diajukan oleh importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud padaayat (5), pemohon juga harus melampirkan:
a. surat pernyataan dari penerima pembebasan atau keringanan bea masuk yang menerangkan bahwa yang melakukan importasi adalah importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; dan
b. fotokopi kontrak kerja antara penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dengan importir yang melakukan importasi.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk data elektronik, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam bentuk data elektronik.
(8) Dalam hal Pihak Yang Berhak sudah mengajukan permohonan pengembalian tetapi surat penetapan belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penetapan atau membuat surat permintaan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penetapan untuk menerbitkan surat penetapan.
(9) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan.