LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN
Tahapan likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Penetapan Penanggung Jawab Proses Likuidasi;
b. Penyelesaian hak dan kewajiban sebelum Laporan Keuangan Penutup;
c. Penyusunan Laporan Keuangan Penutup;
d. Penyelesaian hak dan kewajiban setelah Laporan Keuangan Penutup;
dan
e. Penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi.
(1) Pemimpin Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menjadi Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
(2) Penanggung jawab UAPPA-E1 yang mengalokasikan dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan menjadi Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi penerima dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
(3) Pemimpin Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi UBL Satker yang dilikuidasi menjadi Penanggung Jawab Proses Likuidasi UBL Satker.
(4) Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memastikan pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Penutup tepat pada waktunya;
b. memastikan pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Penutup sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan;
c. MENETAPKAN Entitas Akuntansi yang Ditunjuk untuk menerima sisa pagu DIPA, aset, dan kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
d. memproses dan menerima sisa pagu DIPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal Entitas Akuntansi Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga ditetapkan sebagai Entitas Akuntansi yang Ditunjuk;
e. menyelesaikan saldo kas, piutang, dan kewajiban pada Laporan Keuangan Penutup, bersama-sama dengan pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
f. menyelesaikan saldo BMN pada LBKP Penutup, bersama-sama dengan KPB Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
g. menerima dan mencatat saldo aset dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dalam laporan keuangannya, dalam hal entitas Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga ditetapkan sebagai Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
h. menyusun, menandatangani, dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi; dan
i. melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Likuidasi sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Pelaporan ditunjuk oleh pejabat yang melakukan Likuidasi Entitas Pelaporan.
(6) Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memastikan pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Penutup tepat pada waktunya;
b. memastikan pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Penutup sesuai dengan rekomendasi BPK;
c. MENETAPKAN Entitas Pelaporan yang Ditunjuk untuk menerima sisa pagu anggaran, aset, dan kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
d. menyelesaikan saldo kas, piutang, dan kewajiban pada Laporan Keuangan Penutup, bersama-sama dengan pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
e. menyelesaikan saldo BMN pada LBP Penutup, bersama-sama dengan PB Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
f. menyusun, menandatangani, dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi; dan
g. melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Likuidasi sesuai dengan rekomendasi BPK.
(7) Penanggung Jawab Proses Likuidasi berkoordinasi dengan APIP untuk memastikan bahwa tahapan likuidasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), ayat
(2), ayat
(3), dan ayat
(5) atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk tim likuidasi.
(2) Ketua tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.
(1) Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi harus menyusun Laporan Keuangan Penutup setelah terselesaikannya seluruh transaksi terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Dalam hal Likuidasi dilakukan terhadap Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari Laporan Keuangan Penutup seluruh Entitas Akuntansi di bawahnya.
(3) Entitas Akuntansi yang dilikuidasi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Penutup.
(4) Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, rekonsiliasi dilakukan oleh seluruh Entitas Akuntansi yang berada di bawah Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, dengan KPPN mitra kerjanya.
(5) Apabila Likuidasi Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan dilakukan pada akhir tahun anggaran, Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sama dengan Laporan Keuangan Tahunan.
(6) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca Penutup; dan
e. CaLK.
(7) Laporan Keuangan Penutup yang disusun oleh Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dilampiri dengan:
a. LBKP Penutup yang telah direkonsiliasi dengan KPKNL; dan
b. Catatan Ringkas Barang.
(8) Laporan Keuangan Penutup yang disusun oleh Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dilampiri dengan:
a. LBP Penutup yang telah direkonsiliasi dengan DJKN; dan
b. Catatan Ringkas Barang.
(9) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh pemimpin Entitas Akuntansi atau pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
(10) LBKP/LBP Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan ayat (8) huruf a disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh KPB/PB Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
(1) Neraca Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf d menjadi dasar penyelesaian aset dan kewajiban serta penyusunan Neraca Likuidasi.
(2) LRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a tidak boleh mengalami perubahan setelah dilakukan penutupan.
(3) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dalam hal perubahan tersebut terjadi sebagai akibat dari pemindahan sisa pagu anggaran yang belum terealisasi.
(4) LO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b tidak boleh mengalami perubahan setelah dilakukan penutupan.
(5) Setelah Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disusun, seluruh transaksi yang berdampak pada perubahan saldo dalam LRA dan/atau LO selain akibat pemindahan sisa pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselesaikan dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk dan dibukukan oleh Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
(6) CaLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(6) huruf e menyajikan informasi penting terkait Likuidasi Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan, yang antara lain meliputi dasar hukum pelaksanaan likuidasi dan rencana tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 11 ayat (7) huruf a dan ayat
(8) huruf a disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyampaikan Laporan Keuangan Penutup setelah dilakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) kepada:
a. Penanggung Jawab Proses Likuidasi dan/atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b. Pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
c. Kepala KPPN mitra kerja;
d. Kepala KPKNL mitra kerja;dan
e. Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Penutup disampaikan oleh:
a. seluruh Entitas Akuntansi di bawahnya kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d; dan
b. Entitas Pelaporan kepada:
1. Penanggung Jawab Proses Likuidasi dan/atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
2. Pemimpin Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk;
3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
4. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat BMN;
dan
5. Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyelesaian transaksi terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(4) Penyampaian Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak penyelesaian transaksi terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(5) Perubahan terhadap batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Sejak penyusunan Laporan Keuangan Penutup sampai dengan diterbitkannya Laporan Keuangan Likuidasi, Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan:
a. Laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran/ tahunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat; dan
b. Laporan barang semester/tahunan sesuai peraturan perundang- undangan mengenai penatausahaan BMN.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan proses penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran serta proses penyelesaian aset dan kewajiban.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada LBKP/LBP Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) huruf a,
ayat (8) huruf a, dan proses penyelesaian aset.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) atau oleh Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
(1) Selain menyusun laporan keuangan dan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi harus menyusun Laporan Kinerja.
(2) Tata cara penyusunan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
(1) Setelah melaksanakan penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran, aset, dan kewajiban Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, Penanggung Jawab Proses Likuidasi, atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi menyusun Laporan Keuangan Likuidasi.
(2) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.
(3) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
(4) Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Likuidasi merupakan gabungan dari Laporan Keuangan Likuidasi seluruh Entitas Akuntansi yang berada di bawahnya.
(1) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun berdasarkan:
a. Laporan Keuangan Penutup; dan
b. Tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban.
(2) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Laporan Keuangan Penutup.
(1) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 meliputi:
a. LRA;
b. LPE;
c. Neraca Likuidasi; dan
d. CaLK.
(2) Dalam hal Likuidasi Entitas Akuntansi, Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. LBKP Likuidasi yang telah direkonsiliasi dengan KPKNL; dan
b. Catatan Ringkas Barang.
(3) Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. LBP Likuidasi yang telah direkonsiliasi dengan DJKN; dan
b. Catatan Ringkas Barang.
(4) Neraca Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus menunjukkan saldo nihil.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. latar belakang pelaksanaan Likuidasi;
b. dasar hukum pelaksanaan Likuidasi; dan
c. tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
(7) CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan Berita Acara Serah Terima atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (2).
(1) Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi Entitas Akuntansi.
(2) Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi Entitas Pelaporan.
(3) Setelah melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi Entitas Akuntansi kepada:
a. Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
b. Penanggung jawab UAPPA-W dan UAPPB-W Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c. Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
d. Kepala KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
e. Direktur Jenderal Anggaran; dan
f. Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Setelah melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi Entitas Pelaporan kepada:
a. Pemimpin Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk;
b. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c. Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat BMN;
d. Direktur Jenderal Anggaran; dan
e. Badan Pemeriksa Keuangan.