Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
PERMEN Nomor 272-pmk-04-2015 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Perwakilan
di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Republik INDONESIA, termasuk di dalamnya atase teknis, yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
6. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
7. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
8. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu.
9. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara.
10. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
11. Lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
12. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
13. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
14. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara.
15. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
16. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
19. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga.
20. Kepala Perwakilan adalah Kuasa Pengguna Barang yang menjalankan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan BMN pada Perwakilan.
21. Negara adalah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Penggunaaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang berada pada Perwakilan.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, baik yang mempunyai bukti kepemilikan maupun yang tidak mempunyai bukti kepemilikan.
(3) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai bukti kepemilikan, antara lain meliputi kendaraan dinas bermotor dan alat angkutan jenis lainnya yang dapat dimiliki dengan bukti kepemilikan.
(4) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan, antara lain meliputi inventaris kantor dan peralatan atau perlengkapan lainnya yang dapat dimiliki tanpa bukti kepemilikan.
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN Status Penggunaan BMN;
b. memberikan persetujuan Penggunaan Sementara BMN;
c. mengajukan permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
d. memberikan pertimbangan dan meneruskan permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN;
e. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemusnahan dan Penghapusan BMN pada Perwakilan;
g. MENETAPKAN Penilai publik untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan; dan
h. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMN pada Perwakilan.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Article 4
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. mengajukan permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN pada Perwakilan kepada Pengelola Barang;
b. melaksanakan Pemusnahan BMN pada Perwakilan yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang; dan
c. MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN pada Perwakilan yang status Penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
Article 5
Article 6
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang atau Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan.
(2) Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah atase teknis yang berasal dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(3) Kepala Perwakilan selaku Kuasa Pengguna Barang dapat meneruslimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat diplomatik atau Pejabat Pelaksana Kerumahtanggaan Perwakilan.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Barang/Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembentukan tim Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan, baik yang mempunyai dokumen kepemilikan maupun yang tidak
mempunyai dokumen kepemilikan, dalam rangka Pemindahtanganan guna mendapatkan taksiran nilai limit atau taksiran nilai jual;
b. penetapan nilai limit Penjualan atas BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang;
c. penetapan nilai jual BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang; dan
d. penetapan keputusan Penghapusan atas BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan.
Article 7
(1) Penilai publik yang dapat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai sertifikat Penilai yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
b. mempunyai rekam jejak yang baik;
c. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas; dan
d. memiliki Tax Number negara setempat.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Negara yang terdapat badan usaha yang mewadahi Penilai publik, Penilai publik yang dapat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang adalah Penilai publik yang tergabung dalam badan usaha tersebut.
Article 8
Tata cara pendelegasian dan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Barang kepada Kuasa
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN Status Penggunaan BMN;
b. memberikan persetujuan Penggunaan Sementara BMN;
c. mengajukan permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
d. memberikan pertimbangan dan meneruskan permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN;
e. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemusnahan dan Penghapusan BMN pada Perwakilan;
g. MENETAPKAN Penilai publik untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan; dan
h. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BMN pada Perwakilan.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. mengajukan permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN pada Perwakilan kepada Pengelola Barang;
b. melaksanakan Pemusnahan BMN pada Perwakilan yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang; dan
c. MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN pada Perwakilan yang status Penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
BAB Ketiga
Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab
(1) Menteri selaku Pengelola Barang mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang didelegasikan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
b. memberikan persetujuan Penggunaan Sementara BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
c. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan BMN pada Perwakilan, kecuali terhadap Penjualan BMN pada Perwakilan yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang
dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
d. memberikan persetujuan atas permohonan Hibah BMN pada Perwakilan, kecuali terhadap Hibah BMN pada Perwakilan yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang dilakukan terhadap:
1. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan yang berada pada Perwakilan dalam rangka menunjang peningkatan hubungan antara Negara Republik INDONESIA dengan Negara lain; atau
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
e. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
f. memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
g. MENETAPKAN nilai limit Penjualan atas BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil Penilaian Penilai publik.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan persetujuan penetapan status Penggunaan BMN pada Perwakilan, dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
b. memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
c. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, kecuali terhadap Penjualan BMN pada Perwakilan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat;
d. memberikan persetujuan atas permohonan Hibah BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, kecuali terhadap Hibah BMN pada Perwakilan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat;
e. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
f. memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
g. MENETAPKAN Penilai publik untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang atau Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan.
(2) Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah atase teknis yang berasal dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(3) Kepala Perwakilan selaku Kuasa Pengguna Barang dapat meneruslimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat diplomatik atau Pejabat Pelaksana Kerumahtanggaan Perwakilan.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Barang/Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembentukan tim Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan, baik yang mempunyai dokumen kepemilikan maupun yang tidak
mempunyai dokumen kepemilikan, dalam rangka Pemindahtanganan guna mendapatkan taksiran nilai limit atau taksiran nilai jual;
b. penetapan nilai limit Penjualan atas BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang;
c. penetapan nilai jual BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang; dan
d. penetapan keputusan Penghapusan atas BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan.
Article 7
(1) Penilai publik yang dapat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai sertifikat Penilai yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
b. mempunyai rekam jejak yang baik;
c. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas; dan
d. memiliki Tax Number negara setempat.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Negara yang terdapat badan usaha yang mewadahi Penilai publik, Penilai publik yang dapat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang adalah Penilai publik yang tergabung dalam badan usaha tersebut.
Article 8
Tata cara pendelegasian dan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Barang kepada Kuasa
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bentuk Penggunaan BMN pada Perwakilan meliputi:
a. Penggunaan sementara BMN;
b. pengalihan status Penggunaan BMN;
c. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
Article 11
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN pada Perwakilan meliputi seluruh BMN.
(2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BMN berupa:
a. barang persediaan;
b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); dan
c. Aset Tetap Renovasi (ATR).
(3) Barang persediaan, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan Aset Tetap Renovasi (ATR) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Article 12
(1) Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan mengupayakan untuk memaksimalkan Penggunaan BMN pada Perwakilan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan.
(2) Dalam hal BMN pada Perwakilan tidak digunakan secara maksimal untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melakukan upaya Penggunaan lainnya, yaitu melalui Penggunaan sementara dan alih status Penggunaan BMN.
(3) Dalam hal upaya Penggunaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Pengguna Barang dapat melakukan upaya:
a. Pemindahtanganan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. Pemindahtanganan dan/atau Pemusnahan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan.
Article 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status Penggunaan, Penggunaan sementara, alih status Penggunaan, dan Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain termasuk kelengkapan dokumennya, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penggunaan BMN.
(1) Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang.
(3) Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Article 16
Tata cara Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang.
(1) Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang.
(3) Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Article 16
Tata cara Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang.
Penjualan BMN pada Perwakilan dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Penjualan BMN pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan.
Article 19
(1) Penjualan BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi:
a. persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan hukum; dan
b. persyaratan teknis dan/atau ekonomis.
(2) Persayaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni:
a. lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Pemerintah negara setempat;
b. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan dan/atau
penyelenggaraan tugas pemerintahan Negara;
dan/atau
c. bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain dan Pihak Lain yang bersangkutan menyatakan untuk tidak memperpanjang perjanjian pemakaian atas tanah terkait dengan pihak Perwakilan.
(3) Persyaratan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan yang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Article 20
(1) Penjualan BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi:
a. persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan hukum; dan
b. persyaratan teknis dan/atau ekonomis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni:
a. BMN secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. BMN tidak dapat digunakan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat Penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya;
d. BMN tidak dapat digunakan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan Penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan; dan/atau
e. untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, Penjualan dapat dilakukan apabila telah berusia paling kurang 5 (lima) tahun:
1. terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan Perwakilan, untuk perolehan dalam
kondisi baru; atau
2. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya, untuk perolehan lainnya.
(3) Persyaratan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Article 21
Penjualan BMN di luar negeri dapat dilakukan secara Lelang atau tidak Lelang.
Article 22
(1) Penjualan secara Lelang harus dilakukan oleh atau di hadapan pejabat Lelang, yang diakui oleh hukum yang berlaku di negara setempat.
(2) Pada pelaksanaan Lelang, penawar tertinggi yang penawarannya mencapai atau melebihi nilai limit ditetapkan sebagai pemenang Lelang.
(3) Dalam Penjualan secara Lelang, nilai limit BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai publik negara setempat;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai oleh dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang.
(4) Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dalam rangka Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilengkapi dengan Surat Pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas penetapan Penilai publik;
b. penetapan Penilai publik telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. Kuasa Pengguna Barang tidak mempunyai kepentingan apapun selain dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
(5) Proses pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(6) Batas waktu berlakunya hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai yang ditunjuk Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Article 23
Article 24
Hasil Penjualan BMN wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjualan BMN pada Perwakilan dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Penjualan BMN pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan.
Article 19
(1) Penjualan BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi:
a. persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan hukum; dan
b. persyaratan teknis dan/atau ekonomis.
(2) Persayaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni:
a. lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Pemerintah negara setempat;
b. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan dan/atau
penyelenggaraan tugas pemerintahan Negara;
dan/atau
c. bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain dan Pihak Lain yang bersangkutan menyatakan untuk tidak memperpanjang perjanjian pemakaian atas tanah terkait dengan pihak Perwakilan.
(3) Persyaratan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan yang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Article 20
(1) Penjualan BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi:
a. persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan hukum; dan
b. persyaratan teknis dan/atau ekonomis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni:
a. BMN secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. BMN tidak dapat digunakan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat Penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya;
d. BMN tidak dapat digunakan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan Penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan; dan/atau
e. untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, Penjualan dapat dilakukan apabila telah berusia paling kurang 5 (lima) tahun:
1. terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan Perwakilan, untuk perolehan dalam
kondisi baru; atau
2. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya, untuk perolehan lainnya.
(3) Persyaratan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Article 21
Penjualan BMN di luar negeri dapat dilakukan secara Lelang atau tidak Lelang.
Article 22
(1) Penjualan secara Lelang harus dilakukan oleh atau di hadapan pejabat Lelang, yang diakui oleh hukum yang berlaku di negara setempat.
(2) Pada pelaksanaan Lelang, penawar tertinggi yang penawarannya mencapai atau melebihi nilai limit ditetapkan sebagai pemenang Lelang.
(3) Dalam Penjualan secara Lelang, nilai limit BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai publik negara setempat;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai oleh dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang.
(4) Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dalam rangka Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilengkapi dengan Surat Pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas penetapan Penilai publik;
b. penetapan Penilai publik telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. Kuasa Pengguna Barang tidak mempunyai kepentingan apapun selain dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
(5) Proses pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(6) Batas waktu berlakunya hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai yang ditunjuk Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Article 23
Article 24
Hasil Penjualan BMN wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Article 25
Article 26
Article 27
BAB 2
Tata cara Penjualan BMN Pada Perwakilan Secara Lelang
Tata cara Penjualan secara Lelang atas BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang:
a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
1. mempersiapkan data administratif atas objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tahun perolehan tanah, tahun pembuatan gedung/bangunan, konstruksi, luas, keputusan penetapan status Penggunaan, status kepemilikan);
2) nilai perolehan; dan 3) nilai buku;
b) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal, bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh dalam kondisi baru
atau tanggal, bulan dan tahun pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya, keputusan penetapan status Penggunaan);
2) nilai perolehan; dan 3) nilai buku;
2. melakukan penelitian data administratif;
3. melakukan penelitian fisik; dan
4. melakukan kajian terkait nilai limit Penjualan berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai publik untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang membentuk tim internal.
c. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dengan dilampiri:
1. berita acara penelitian; dan
2. Keputusan Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dan laporan Penilaian oleh Penilai publik, untuk Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; atau
3. laporan penaksiran nilai limit Penjualan, untuk Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan.
d. berdasarkan laporan tim internal, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
2. data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1;
3. nilai limit Penjualan; dan
4. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang atau Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan mengenai kebenaran materiil objek dan besaran nilai limit Penjualan;
e. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengelola Barang menentukan disetujui atau
tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
g. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
h. apabila permohonan Penjualan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
i. apabila permohonan Penjualan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN berupa nilai perolehan, nilai penyusutan, nilai buku BMN dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan
2. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang.
j. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Lelang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengelola Barang.
k. Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara Penjualan Secara Lelang setelah Penjualan secara Lelang selesai dilaksanakan.
Article 26
Article 27
Article 28
Article 29
Article 30
BAB 3
Tata cara Penjualan BMN pada Perwakilan Tidak secara Lelang
Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan tidak secara Lelang, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tahun perolehan tanah, tahun pembuatan gedung/bangunan, konstruksi, luas, keputusan penetapan status Penggunaan, status kepemilikan);
2) nilai perolehan; dan/atau 3) nilai buku.
b) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal, bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh dalam kondisi baru atau tanggal, bulan dan tahun pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya, keputusan penetapan status Penggunaan),
nilai perolehan;
2) nilai perolehan; dan/atau 3) nilai buku.
2. melakukan penelitian fisik;
3. menyiapkan surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, yang paling sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang; dan
4. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. Pengguna Barang membentuk tim internal dalam hal BMN yang dijual berupa tanah dan/atau bangunan;
2. Pengguna Barang dapat membentuk tim internal dalam hal BMN yang dijual selain tanah dan/atau bangunan.
c. dalam hal Kuasa Pengguna Barang membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil persiapan nilai jual.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
b) data administratif;
c) usulan penetapan nilai BMN berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai publik;
d) usulan terkait nilai taksiran Penjualan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan;
e) informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak secara Lelang; dan f) surat pernyataan dari Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk dijual secara Lelang.
d. dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
2. data administratif;
3. usulan terkait nilai taksiran Penjualan; dan
4. surat pernyataan dari Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk dijual secara Lelang.
e. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN Tidak secara Lelang;
2. melakukan penelitian data administratif; dan
3. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan
Penjualan.
f. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
g. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan tidak secara Lelang kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual Penjualan dari BMN bersangkutan;
2. informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian atas BMN terkait; dan
3. Kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola.
i. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengelola Barang.
j. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membuat Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang setelah Penjualan tidak secara Lelang selesai dilaksanakan.
k. Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf j dibuat berdasarkan dokumen perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dipersamakan.
l. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyetorkan hasil Penjualan BMN ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(1) Tukar Menukar BMN pada Perwakilan dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi BMN pada Perwakilan; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Tukar Menukar BMN pada Perwakilan dapat dilakukan:
a. dalam hal sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota di Negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya;
b. dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum di Negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya;
c. guna menyatukan BMN yang lokasinya terpencar;
d. dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Pemerintah Republik INDONESIA;
e. guna mendapatkan/memberikan akses jalan bagi kepentingan umum, dengan memperhatikan tata ruang wilayah atau penataan kota di Negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya;
f. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik INDONESIA dan/atau di Negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya;
g. dalam hal BMN tidak lagi sesuai dengan kebutuhan, kondisi, atau ketentuan peraturan perundang- undangan di Negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan; dan/atau
h. dalam rangka solusi selain aset, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan.
Article 32
(1) Tukar Menukar BMN dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah negara setempat;
b. Perwakilan pemerintah Negara lain di negara setempat; atau
c. Pihak Lain selain a dan b.
(2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. organisasi internasional;
b. badan hukum;
c. badan usaha; atau
d. perorangan.
Article 33
(1) Barang pengganti utama Tukar Menukar BMN berupa tanah atau tanah dan bangunan, harus sekurang- kurangnya berupa tanah.
(2) Barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam kondisi siap digunakan pada tanggal penandatanganan berita acara serah terima.
(3) Kondisi siap digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi yang tidak membebani APBN saat barang pengganti diterima.
Article 34
(1) Nilai barang pengganti atas Tukar Menukar sekurang- kurangnya sama dengan nilai wajar BMN yang dilepas.
(2) Dalam hal nilai barang pengganti lebih kecil dari nilai wajar BMN yang dilepas, mitra Tukar Menukar wajib menyetor ke rekening Kas Umum Negara atas sejumlah selisih nilai antara nilai wajar BMN yang dilepas dengan nilai barang pengganti.
Article 35
Tukar Menukar dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan:
a. aspek teknis, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1. kebutuhan kantor Perwakilan selaku Kuasa Pengguna Barang; dan
2. spesifikasi aset yang dibutuhkan;
b. aspek ekonomis, meliputi tetapi tidak terbatas pada kajian terhadap nilai BMN yang dilepas dan nilai barang pengganti; dan
c. aspek yuridis, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1. tata ruang wilayah dan penataan kota negara setempat; dan
2. ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat.
(1) Tukar Menukar BMN pada Perwakilan dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi BMN pada Perwakilan; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Tukar Menukar BMN pada Perwakilan dapat dilakukan:
a. dalam hal sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota di Negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya;
b. dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum di Negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya;
c. guna menyatukan BMN yang lokasinya terpencar;
d. dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Pemerintah Republik INDONESIA;
e. guna mendapatkan/memberikan akses jalan bagi kepentingan umum, dengan memperhatikan tata ruang wilayah atau penataan kota di Negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya;
f. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik INDONESIA dan/atau di Negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya;
g. dalam hal BMN tidak lagi sesuai dengan kebutuhan, kondisi, atau ketentuan peraturan perundang- undangan di Negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan; dan/atau
h. dalam rangka solusi selain aset, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan.
Article 32
(1) Tukar Menukar BMN dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah negara setempat;
b. Perwakilan pemerintah Negara lain di negara setempat; atau
c. Pihak Lain selain a dan b.
(2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. organisasi internasional;
b. badan hukum;
c. badan usaha; atau
d. perorangan.
Article 33
(1) Barang pengganti utama Tukar Menukar BMN berupa tanah atau tanah dan bangunan, harus sekurang- kurangnya berupa tanah.
(2) Barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam kondisi siap digunakan pada tanggal penandatanganan berita acara serah terima.
(3) Kondisi siap digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi yang tidak membebani APBN saat barang pengganti diterima.
Article 34
(1) Nilai barang pengganti atas Tukar Menukar sekurang- kurangnya sama dengan nilai wajar BMN yang dilepas.
(2) Dalam hal nilai barang pengganti lebih kecil dari nilai wajar BMN yang dilepas, mitra Tukar Menukar wajib menyetor ke rekening Kas Umum Negara atas sejumlah selisih nilai antara nilai wajar BMN yang dilepas dengan nilai barang pengganti.
Article 35
Tukar Menukar dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan:
a. aspek teknis, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1. kebutuhan kantor Perwakilan selaku Kuasa Pengguna Barang; dan
2. spesifikasi aset yang dibutuhkan;
b. aspek ekonomis, meliputi tetapi tidak terbatas pada kajian terhadap nilai BMN yang dilepas dan nilai barang pengganti; dan
c. aspek yuridis, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1. tata ruang wilayah dan penataan kota negara setempat; dan
2. ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat.
Article 36
(1) Mitra Tukar Menukar memiliki tanggung jawab dan kewajiban sekurang-kurangnya:
a. menyelesaikan segala kewajiban yang melekat pada barang pengganti;
b. menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan barang pengganti menjadi atas nama Pemerintah Republik INDONESIA;
c. menyetor ke rekening Kas Umum Negara atas selisih nilai lebih antara BMN yang dilepas dan aset pengganti, berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai yang ditetapkan; dan
d. menyerahkan barang pengganti;
(2) Dalam kondisi tertentu, Mitra Tukar Menukar memiliki tanggung jawab dan kewajiban:
a. melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembangunan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar;
b. melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti yang tertuang dalam perjanjian Tukar Menukar dengan hasil penilikan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang; dan
c. memenuhi tanggung jawab dan kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian Tukar Menukar BMN.
(1) Mitra Tukar Menukar memiliki tanggung jawab dan kewajiban sekurang-kurangnya:
a. menyelesaikan segala kewajiban yang melekat pada barang pengganti;
b. menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan barang pengganti menjadi atas nama Pemerintah Republik INDONESIA;
c. menyetor ke rekening Kas Umum Negara atas selisih nilai lebih antara BMN yang dilepas dan aset pengganti, berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai yang ditetapkan; dan
d. menyerahkan barang pengganti;
(2) Dalam kondisi tertentu, Mitra Tukar Menukar memiliki tanggung jawab dan kewajiban:
a. melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembangunan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar;
b. melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti yang tertuang dalam perjanjian Tukar Menukar dengan hasil penilikan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang; dan
c. memenuhi tanggung jawab dan kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian Tukar Menukar BMN.
Article 37
(1) Calon mitra Tukar Menukar wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
a. persyaratan administratif sekurang-kurangnya meliputi:
1. berbentuk badan hukum, untuk calon mitra yang berasal dari organisasi internasional atau swasta;
2. memiliki Tax Number negara setempat untuk calon mitra yang berasal dari organisasi internasional atau swasta; dan
3. menyampaikan dokumen penawaran beserta dokumen pendukungnya.
b. persyaratan teknis sekurang-kurangnya meliputi:
1. cakap menurut hukum;
2. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
3. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas;
(2) Pejabat/pegawai pada Kementerian/Lembaga atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, baik dengan Pengelola Barang/ Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, sampai dengan derajat ketiga dilarang menjadi calon mitra.
(1) Calon mitra Tukar Menukar wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
a. persyaratan administratif sekurang-kurangnya meliputi:
1. berbentuk badan hukum, untuk calon mitra yang berasal dari organisasi internasional atau swasta;
2. memiliki Tax Number negara setempat untuk calon mitra yang berasal dari organisasi internasional atau swasta; dan
3. menyampaikan dokumen penawaran beserta dokumen pendukungnya.
b. persyaratan teknis sekurang-kurangnya meliputi:
1. cakap menurut hukum;
2. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
3. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas;
(2) Pejabat/pegawai pada Kementerian/Lembaga atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, baik dengan Pengelola Barang/ Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, sampai dengan derajat ketiga dilarang menjadi calon mitra.
Article 38
BAB 4
Tata Cara Tukar Menukar BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan
Tukar Menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Pengelola Barang, dengan disertai:
1. penjelasan/pertimbangan Tukar Menukar;
2. surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan perlunya dilaksanakan Tukar Menukar serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan
keabsahan data dan dokumen yang dimohonkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan Tukar Menukar;
3. peraturan daerah di negara setempat mengenai tata ruang wilayah atau penataan kota, untuk tukar- menukar yang dilaksanakan yang disebabkan karena tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
4. Keputusan Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang;
5. data administratif BMN yang dilepas, yaitu:
a) data tanah, meliputi tetapi tidak terbatas pada Nomor Urut Pendaftaran (NUP), status dan dokumen kepemilikan atau dokumen setara lainnya sesuai dengan peraturan negara setempat, gambar situasi termasuk lokasi tanah, luas, dan nilai buku;
b) data bangunan, meliputi tetapi tidak terbatas pada Nomor Urut Pendaftaran, izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen setara lainnya sesuai dengan peraturan negara setempat, tahun pembuatan, konstruksi bangunan, luas, status kepemilikan, dan nilai buku;
6. calon mitra Tukar-Menukar; dan
7. rincian rencana kebutuhan barang pengganti, meliputi:
a) tanah, meliputi luas dan lokasi yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilayah; dan/atau b) bangunan, meliputi jenis, luas, dan rencana konstruksi bangunan, serta sarana dan prasarana penunjang.
b. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Tukar Menukar dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan permohonan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
2. melakukan penelitian data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5).
c. guna menunjang pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pengguna Barang dapat membentuk tim.
d. dalam hal permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang bersangkutan, disertai alasannya.
e. dalam hal permohonan persetujuan Tukar Menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Tukar Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. rincian dan spesifikasi BMN yang direncanakan untuk dilepas dan barang pengganti;
2. kewajiban Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk:
a) menandatangani perjanjian Tukar Menukar dengan mitra;
b) melaporkan hasil pelaksanaan Tukar Menukar disertai berita acara serah terima;
3. kewajiban mitra Tukar Menukar untuk:
a) menyerahkan barang pengganti;
b) menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Republik INDONESIA atau dokumen yang setara lainnya;
c) menyetor ke rekening Kas Umum Negara atas selisih nilai lebih antara BMN yang dilepas dan aset pengganti, berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai publik yang ditetapkan.
f. dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Tukar Menukar mempunyai nilai perolehan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada PRESIDEN.
g. berdasarkan surat persetujuan Tukar Menukar dari Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar menandatangani perjanjian Tukar Menukar.
h. mitra Tukar Menukar melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembangunan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar.
i. setelah pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti selesai, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penilikan kesesuaian barang pengganti dengan yang tertuang dalam perjanjian.
j. dalam hal berdasarkan perjanjian Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada huruf g, dan/atau hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf i, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan yang tertuang dalam perjanjian, mitra Tukar Menukar wajib melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian tersebut.
k. dalam hal kewajiban mitra Tukar Menukar untuk melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf j tidak dapat dipenuhi, mitra Tukar Menukar wajib menyetor ke rekening Kas Umum Negara senilai sisa kewajibannya yang belum dipenuhi.
l. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menandatangani berita acara serah terima bersama mitra Tukar Menukar setelah seluruh kewajiban mitra telah dipenuhi.
Article 39
BAB 5
Tata cara Tukar Menukar atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan
Tukar Menukar atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Pengelola Barang, dengan disertai:
1. penjelasan/pertimbangan atas permohonan Tukar Menukar;
2. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan perlunya dilaksanakan Tukar Menukar serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang dimohonkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan Tukar Menukar;
3. data pendukung mengenai BMN yang direncanakan untuk dilepas;
4. data/rincian/spesifikasi rencana BMN pengganti;
5. taksiran harga wajar atas BMN yang dilepas dan barang pengganti; dan
6. calon mitra Tukar Menukar.
b. Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan pelaksanaan Tukar Menukar dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan permohonan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
2. melakukan penelitian data administratif BMN yang direncanakan untuk dilepas, termasuk meminta data tambahan apabila diperlukan.
c. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan tersebut.
d. dalam hal permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang bersangkutan, disertai alasannya.
e. dalam hal permohonan Tukar Menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Tukar
Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. mitra Tukar Menukar;
2. BMN yang direncanakan untuk dilepas;
3. rencana kebutuhan barang pengganti; dan
4. nilai wajar BMN yang direncanakan untuk dilepas pada tanggal surat persetujuan diterbitkan, dan nilai barang pengganti.
f. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana pada huruf e, Pengguna Barang memerintahkan Kuasa Pengguna Barang untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian Tukar Menukar dengan mitra Tukar Menukar, melakukan penelitian barang pengganti dan melakukan serah terima barang yang dipertukarkan dengan mitra Tukar Menukar.
g. berdasarkan permintaan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penandatanganan perjanjian Tukar Menukar dengan mitra Tukar Menukar.
h. mitra Tukar Menukar melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar, termasuk menyelesaikan pengurusan dokumen administratif yang diperlukan.
i. setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian barang pengganti dimaksud yang meliputi:
1. meneliti kesesuaian barang pengganti dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian; dan
2. meneliti kelengkapan dokumen administratif atas barang pengganti.
j. pelaksanaan serah terima barang yang dipertukarkan antara Kuasa Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar dilakukan setelah barang pengganti sesuai dengan perjanjian dan siap pakai, baik secara fisik maupun secara administratif, atau telah disetorkannya selisih nilai barang dalam hal nilai BMN lebih tinggi dari barang pengganti.
k. pelaksanaan serah terima barang yang dipertukarkan antara Kuasa Pengguna Barang dan mitra Tukar
Menukar dituangkan dalam berita acara serah terima.
Article 40
(1) Tukar Menukar dituangkan dalam Perjanjian.
(2) Perjanjian sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. jenis dan nilai BMN yang menjadi objek Tukar Menukar;
c. spesifikasi barang pengganti;
d. klausul tentang dokumen kepemilikan barang pengganti:
1. diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA untuk barang pengganti berupa tanah dan/atau bangunan;
2. diatasnamakan Pengguna Barang untuk barang pengganti selain tanah dan/atau bangunan.
e. jangka waktu penyerahan objek Tukar Menukar;
f. hak dan kewajiban para pihak;
g. ketentuan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure);
h. sanksi; dan
i. penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan:
a. paling lama 2 (dua) tahun setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang, untuk Tukar Menukar yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang;
b. paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Pengguna Barang, untuk Tukar Menukar yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang;
(4) Terhadap pelaksanaan Tukar Menukar yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat,
perjanjian Tukar Menukar ditandatangani paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
Article 41
(1) Penyerahan BMN dan barang pengganti dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima ditandatangani oleh mitra Tukar Menukar dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penandatanganan berita acara serah terima hanya dapat dilakukan dalam hal mitra Tukar Menukar telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan seluruh klausul yang tercantum dalam perjanjian Tukar Menukar.
Article 42
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berwenang melakukan pengakhiran perjanjian Tukar Menukar secara sepihak, dalam hal berita acara serah terima tidak ditandatangani sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4).
(1) Tukar Menukar dituangkan dalam Perjanjian.
(2) Perjanjian sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. jenis dan nilai BMN yang menjadi objek Tukar Menukar;
c. spesifikasi barang pengganti;
d. klausul tentang dokumen kepemilikan barang pengganti:
1. diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA untuk barang pengganti berupa tanah dan/atau bangunan;
2. diatasnamakan Pengguna Barang untuk barang pengganti selain tanah dan/atau bangunan.
e. jangka waktu penyerahan objek Tukar Menukar;
f. hak dan kewajiban para pihak;
g. ketentuan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure);
h. sanksi; dan
i. penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan:
a. paling lama 2 (dua) tahun setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang, untuk Tukar Menukar yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang;
b. paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Pengguna Barang, untuk Tukar Menukar yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang;
(4) Terhadap pelaksanaan Tukar Menukar yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat,
perjanjian Tukar Menukar ditandatangani paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
Article 41
(1) Penyerahan BMN dan barang pengganti dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima ditandatangani oleh mitra Tukar Menukar dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penandatanganan berita acara serah terima hanya dapat dilakukan dalam hal mitra Tukar Menukar telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan seluruh klausul yang tercantum dalam perjanjian Tukar Menukar.
Article 42
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berwenang melakukan pengakhiran perjanjian Tukar Menukar secara sepihak, dalam hal berita acara serah terima tidak ditandatangani sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4).
(1) Hibah BMN dilaksanakan dengan pertimbangan untuk:
a. kepentingan sosial;
b. kepentingan budaya;
c. kepentingan keagamaan;
d. kepentingan kemanusiaan;
e. kepentingan pendidikan bagi warga Negara INDONESIA yang bersifat tidak komersial;
f. penyelenggaraan pemerintahan negara.
(2) Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk tetapi tidak terbatas pada menunjang peningkatan hubungan antara Negara
dengan negara lain.
(3) Hibah dengan pertimbangan untuk menunjang peningkatan hubungan antara Negara Republik INDONESIA dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mempertimbangkan hubungan timbal balik antar negara.
Article 44
BMN dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. bukan merupakan barang rahasia Negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Article 45
(1) BMN yang dihibahkan harus digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah Hibah.
(2) Segala permasalahan hukum yang terjadi atau timbul setelah dilakukannya serah terima BMN sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima Hibah.
Paragraf Kedua Objek Hibah
Article 46
Hibah dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan;
c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan;
dan/atau
d. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(1) Hibah BMN dilaksanakan dengan pertimbangan untuk:
a. kepentingan sosial;
b. kepentingan budaya;
c. kepentingan keagamaan;
d. kepentingan kemanusiaan;
e. kepentingan pendidikan bagi warga Negara INDONESIA yang bersifat tidak komersial;
f. penyelenggaraan pemerintahan negara.
(2) Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk tetapi tidak terbatas pada menunjang peningkatan hubungan antara Negara
dengan negara lain.
(3) Hibah dengan pertimbangan untuk menunjang peningkatan hubungan antara Negara Republik INDONESIA dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mempertimbangkan hubungan timbal balik antar negara.
Article 44
BMN dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. bukan merupakan barang rahasia Negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Article 45
(1) BMN yang dihibahkan harus digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah Hibah.
(2) Segala permasalahan hukum yang terjadi atau timbul setelah dilakukannya serah terima BMN sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima Hibah.
Paragraf Kedua Objek Hibah
Article 46
Hibah dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan;
c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan;
dan/atau
d. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
Article 47
(1) Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dan b dapat dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dapat dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengguna Barang.
(3) Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Article 48
Hibah dapat diberikan kepada:
a. pemerintah negara setempat dalam kerangka hubungan internasional;
b. Pihak Lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(1) Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dan b dapat dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dapat dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengguna Barang.
(3) Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Article 48
Hibah dapat diberikan kepada:
a. pemerintah negara setempat dalam kerangka hubungan internasional;
b. Pihak Lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Article 49
Article 50
BAB 4
Tata Cara Hibah BMN berupa Tanah/atau Bangunan pada Perwakilan
Hibah atas BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang dapat membentuk tim internal untuk melakukan persiapan permohonan Hibah dengan tugas:
1. menyiapkan dokumen yang diperlukan;
2. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan dokumen kepemilikan, Nomor Urut Pendaftaran (NUP), lokasi, luas, dan nilai tanah;
3. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan data administratif yang ada; dan
4. menyampaikan laporan dan Berita Acara hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.
b. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang dengan disertai:
1. identitas dan keterangan lain yang diperlukan mengenai calon penerima Hibah;
2. data administratif dan dokumen atas tanah;
3. peruntukan Hibah, jenis/spesifikasi, status dan dokumen kepemilikan, dan lokasi;
4. surat pernyataan atas perlunya dilaksanakan Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa;
5. laporan dan Berita Acara hasil penelitian data administratif dan fisik yang disusun tim internal;
dan
6. hal lain yang diperlukan.
c. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pengelola Barang menentukan disetujui atau
tidak disetujuinya permohonan Hibah.
e. dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan, disertai dengan alasannya.
f. dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
1. identitas penerima Hibah;
2. objek Hibah, meliputi Nomor Urut Pendaftaran (NUP), lokasi, luas tanah, dan nilai buku;
3. tujuan dan peruntukan Hibah;
4. kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus BMN yang direncanakan untuk dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna; dan
5. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang.
g. dalam hal Hibah memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui PRESIDEN.
h. dalam hal Hibah tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang direncanakan untuk dihibahkan mempunyai nilai perolehan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada PRESIDEN.
i. berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengguna Barang melakukan serah terima dengan penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan naskah Hibah.
Article 50
Article 51
(1) Hibah dituangkan dalam naskah Hibah.
(2) Naskah Hibah sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. jenis dan nilai barang yang menjadi objek Hibah;
c. spesifikasi barang yang menjadi objek Hibah;
d. tujuan dan peruntukan Hibah;
e. jangka waktu penyerahan barang yang menjadi objek Hibah;
f. hak dan kewajiban para pihak;
g. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah, terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Serah
Terima; dan
h. penyelesaian perselisihan.
(3) Naskah Hibah ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan mitra penerima Hibah:
a. paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang;
b. untuk pelaksanaan Hibah yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
Article 52
(1) Penyerahan BMN yang menjadi objek Hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(2) Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh pihak penerima Hibah dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penandatanganan naskah Hibah.
(3) Penandatanganan Berita Acara Serah Terima hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan seluruh klausul yang tercantum dalam naskah Hibah.
Article 53
Menteri Keuangan dapat memberikan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN atas permohonan persetujuan Penggunaan dan Pemindahtanganan yang dimohonkan oleh Pengguna Barang.
(1) Hibah dituangkan dalam naskah Hibah.
(2) Naskah Hibah sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. jenis dan nilai barang yang menjadi objek Hibah;
c. spesifikasi barang yang menjadi objek Hibah;
d. tujuan dan peruntukan Hibah;
e. jangka waktu penyerahan barang yang menjadi objek Hibah;
f. hak dan kewajiban para pihak;
g. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah, terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Serah
Terima; dan
h. penyelesaian perselisihan.
(3) Naskah Hibah ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan mitra penerima Hibah:
a. paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang;
b. untuk pelaksanaan Hibah yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
Article 52
(1) Penyerahan BMN yang menjadi objek Hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(2) Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh pihak penerima Hibah dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal penandatanganan naskah Hibah.
(3) Penandatanganan Berita Acara Serah Terima hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan seluruh klausul yang tercantum dalam naskah Hibah.
Article 53
Menteri Keuangan dapat memberikan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN atas permohonan persetujuan Penggunaan dan Pemindahtanganan yang dimohonkan oleh Pengguna Barang.
Pemusnahan BMN pada Perwakilan dilakukan dalam hal:
a. BMN tidak dapat digunakan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(1) BMN tidak dapat digunakan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi tetapi tidak terbatas pada BMN dalam kondisi rusak berat atau kadaluwarsa.
(2) Untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, termasuk di dalam kondisi rusak berat sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah kondisi rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi fisik terkini paling tinggi 50% (lima puluh persen).
Article 56
(1) Alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b adalah ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan umur kendaraan bermotor.
(2) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat ketentuan mengenai batasan umur kendaraan bermotor, Pemusnahan kendaraan bermotor mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
(3) Dalam hal Pemusnahan kendaraan bermotor mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
BMN, perhitungan umur kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan Perwakilan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
b. terhitung mulai tanggal, bulan dan tahun pembuatannya, untuk perolehan lainnya.
Article 57
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan Pemusnahan tanpa terlebih dahulu dilakukan upaya Pemindahtanganan dengan pertimbangan:
a. barang yang menjadi objek permohonan berkaitan dengan rahasia Negara;
b. barang yang secara sifatnya membahayakan lingkungan atau kepentingan umum;
c. barang yang telah berada dalam kondisi aus atau rusak;
d. barang yang secara sifatnya mudah aus atau mudah rusak;
e. secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan apabila ditempuh proses Pemindahtanganan;
f. pelaksanaan putusan pengadilan di negara setempat yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. amanat peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan yang berlaku di negara setempat;
h. kebijakan pemerintah; dan/atau
i. kondisi lain sesuai dengan kebijakan Pengguna Barang.
Article 58
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Article 59
(1) Pemusnahan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan pada Perwakilan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Pemusnahan BMN pada Perwakilan untuk selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang.
(3) Pemusnahan BMN pada Perwakilan untuk selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Article 60
Tata cara Pemusnahan BMN pada Perwakilan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(3) diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang.
Article 61
Tata cara permohonan, penelitian dan persetujuan Pemusnahan BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BMN.
Article 62
Article 63
Article 64
Cara Pemusnahan dilaksanakan mengacu ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Pemusnahan BMN pada Perwakilan dilakukan dalam hal:
a. BMN tidak dapat digunakan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(1) BMN tidak dapat digunakan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi tetapi tidak terbatas pada BMN dalam kondisi rusak berat atau kadaluwarsa.
(2) Untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, termasuk di dalam kondisi rusak berat sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah kondisi rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi fisik terkini paling tinggi 50% (lima puluh persen).
Article 56
(1) Alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b adalah ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan umur kendaraan bermotor.
(2) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat ketentuan mengenai batasan umur kendaraan bermotor, Pemusnahan kendaraan bermotor mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
(3) Dalam hal Pemusnahan kendaraan bermotor mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
BMN, perhitungan umur kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan Perwakilan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
b. terhitung mulai tanggal, bulan dan tahun pembuatannya, untuk perolehan lainnya.
Article 57
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan Pemusnahan tanpa terlebih dahulu dilakukan upaya Pemindahtanganan dengan pertimbangan:
a. barang yang menjadi objek permohonan berkaitan dengan rahasia Negara;
b. barang yang secara sifatnya membahayakan lingkungan atau kepentingan umum;
c. barang yang telah berada dalam kondisi aus atau rusak;
d. barang yang secara sifatnya mudah aus atau mudah rusak;
e. secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan apabila ditempuh proses Pemindahtanganan;
f. pelaksanaan putusan pengadilan di negara setempat yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. amanat peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan yang berlaku di negara setempat;
h. kebijakan pemerintah; dan/atau
i. kondisi lain sesuai dengan kebijakan Pengguna Barang.
Article 58
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(1) Pemusnahan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan pada Perwakilan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Pemusnahan BMN pada Perwakilan untuk selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang.
(3) Pemusnahan BMN pada Perwakilan untuk selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Article 60
Tata cara Pemusnahan BMN pada Perwakilan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(3) diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang.
BAB Ketiga
Tata Cara Permohonan, Penelitian dan Persetujuan Pemusnahan BMN pada Perwakilan
Tata cara permohonan, penelitian dan persetujuan Pemusnahan BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BMN.
Pemusnahan BMN pada Perwakilan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
1. pertimbangan dan alasan Pemusnahan;
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, dan nilai buku dan/atau nilai perolehan;
3. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa:
1) BMN tidak lagi dapat digunakan, dan/atau dipindahtangankan; atau 2) BMN harus dilakukan Pemusnahan tanpa didahului dengan upaya Pemindahtanganan sebagaimana didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
4. foto BMN;
5. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara lainnya;
6. kartu identitas barang; dan
7. surat keterangan BMN dalam kondisi rusak berat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan/atau surat keterangan dari bengkel resmi, untuk BMN dalam kondisi rusak berat karena kecelakaan atau force majeure dengan kondisi fisik terkini paling tinggi 50% (lima puluh persen).
b. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemusnahan BMN, meliputi:
1. penelitian mengenai kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Pemusnahan BMN; dan
2. penelitian mengenai data administratif sekurang– kurangnya mengenai tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas BMN, kondisi, lokasi, dokumen kepemilikan untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, nilai buku dan/atau nilai perolehan;
c. berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan Pemusnahan.
d. dalam hal permohonan Pemusnahan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
e. dalam hal permohonan Pemusnahan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan.
f. surat persetujuan Pemusnahan BMN sekurang- kurangnya memuat:
1. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
2. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan kepada Pengelola Barang.
g. berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Pemusnahan BMN.
h. pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf g dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan Pemusnahan BMN dari Pengelola Barang.
Article 63
Article 64
Cara Pemusnahan dilaksanakan mengacu ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(1) Penghapusan dari Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dilakukan pada Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dalam hal Barang Milik Negara sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari:
a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan;
b. Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; atau
c. Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk yang dihapuskan karena:
a. pengalihan status Penggunaan;
b. Pemindahtanganan; atau
c. Pemusnahan.
Article 67
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
a. berdasarkan keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang, untuk BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan; atau
b. berdasarkan keputusan Penghapusan dari Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna yang dikarenakan sebab lain sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:
a. hilang;
b. rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman;
c. keadaan kahar (force majeure);
d. putusan pengadilan di negara setempat yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
e. ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(4) Untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, termasuk di dalam kategori Penghapusan yang dikarenakan kondisi rusak berat tersebut pada ayat (3) huruf b, adalah kondisi rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi fisik terkini paling tinggi 50% (lima puluh persen).
Article 68
Tata cara Permohonan, Penelitian dan Persetujuan Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BMN.
Article 69
Article 70
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf f, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
(2) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
(3) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(4) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN dalam hal BMN tersebut terdaftar dalam DBMN.
(1) Penghapusan dari Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dilakukan pada Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dalam hal Barang Milik Negara sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari:
a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan;
b. Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengguna Barang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; atau
c. Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk yang dihapuskan karena:
a. pengalihan status Penggunaan;
b. Pemindahtanganan; atau
c. Pemusnahan.
Article 67
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
a. berdasarkan keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang, untuk BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan; atau
b. berdasarkan keputusan Penghapusan dari Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna yang dikarenakan sebab lain sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:
a. hilang;
b. rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman;
c. keadaan kahar (force majeure);
d. putusan pengadilan di negara setempat yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
e. ketentuan yang berlaku di negara setempat.
(4) Untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, termasuk di dalam kategori Penghapusan yang dikarenakan kondisi rusak berat tersebut pada ayat (3) huruf b, adalah kondisi rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi fisik terkini paling tinggi 50% (lima puluh persen).
BAB Kedua
Penghapusan BMN Pada Perwakilan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
Tata cara Permohonan, Penelitian dan Persetujuan Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BMN.
BAB Ketiga
Penghapusan BMN Pada Perwakilan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Dikarenakan Sebab Lain
(1) Penghapusan BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan yang dikarenakan sebab lain, dilakukan dengan tahapan:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
b. dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan karena alasan:
1. rusak berat untuk BMN berupa bangunan, permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang- kurangnya memuat:
a) identitas Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan Kuasa Pengguna Barang bahwa BMN telah rusak berat.
2. keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil;
c) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure); dan d) kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force majeure).
c. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN meliputi:
1. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penghapusan; dan
2. penelitian data administratif sekurang– kurangnya mengenai tahun perolehan, spesifikasi/identitas BMN, penetapan status Penggunaan, dokumen kepemilikan untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, dan nilai buku.
d. dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
e. dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
f. surat persetujuan Penghapusan BMN sekurang- kurangnya memuat:
1. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku; dan
2. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.
(2) Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah atase teknis yang berasal dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Article 70
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf f, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
(2) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
(3) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(4) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN dalam hal BMN tersebut terdaftar dalam DBMN.
BAB Ketiga
Penghapusan BMN Pada Perwakilan Berupa BMN Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan Dengan Nilai Perolehan Diatas Rp100.000.000,00
Penghapusan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang dikarenakan sebab lain, dilakukan dengan tahapan:
a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengguna Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
b. dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan:
1. hilang, permohonan dilengkapi dengan:
a) surat keterangan dari instansi yang berwenang;
dan b) Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang- kurangnya memuat:
1) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
2) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan 3) pernyataan bahwa BMN hilang dan tidak lagi dapat ditemukan.
2. rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman, permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil;
c) pernyataan Kuasa Pengguna Barang bahwa BMN telah rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman.
3. keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab dari Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure); dan d) kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force majeure).
c. Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi:
1. penelitian mengenai kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penghapusan; dan
2. penelitian mengenai data administratif sekurang– kurangnya mengenai tahun perolehan, spesifikasi/identitas BMN, penetapan status Penggunaan, dokumen kepemilikan untuk BMN
yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, dan nilai buku.
e. dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
f. dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
g. surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf f sekurang-kurangnya memuat:
1. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
2. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengguna Barang.
Pengguna Barang menyampaikan laporan alih status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN pada Perwakilan yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
Tata cara pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN.
(1) Setiap kerugian Negara akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN pada Perwakilan yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. persetujuan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN pada Perwakilan yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pemindahtanganan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
(1) Menteri selaku Pengelola Barang mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang didelegasikan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
b. memberikan persetujuan Penggunaan Sementara BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
c. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan BMN pada Perwakilan, kecuali terhadap Penjualan BMN pada Perwakilan yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang
dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
d. memberikan persetujuan atas permohonan Hibah BMN pada Perwakilan, kecuali terhadap Hibah BMN pada Perwakilan yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang dilakukan terhadap:
1. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan yang berada pada Perwakilan dalam rangka menunjang peningkatan hubungan antara Negara Republik INDONESIA dengan Negara lain; atau
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
e. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
f. memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
g. MENETAPKAN nilai limit Penjualan atas BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil Penilaian Penilai publik.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan persetujuan penetapan status Penggunaan BMN pada Perwakilan, dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
b. memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN pada Perwakilan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
c. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, kecuali terhadap Penjualan BMN pada Perwakilan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat;
d. memberikan persetujuan atas permohonan Hibah BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, kecuali terhadap Hibah BMN pada Perwakilan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat;
e. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
f. memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan;
g. MENETAPKAN Penilai publik untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
(1) Penjualan tidak secara Lelang dilakukan dengan pertimbangan:
a. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara, karena biaya Lelang lebih besar dari atau tidak sebanding dengan nilai jual barang;
b. barang telah dilelang tetapi tidak ada peminat atau tidak laku; atau
c. tidak terdapat peraturan mengenai Lelang dan/atau pejabat Lelang pada negara setempat.
(2) Selain memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:
a. BMN tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum;
b. bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain dan Pihak Lain yang bersangkutan menyatakan untuk tidak memperpanjang perjanjian pemakaian atas tanah terkait dengan pihak Perwakilan.
(3) Selain memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:
a. jika dijual secara Lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; dan/atau
b. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(4) Dalam Penjualan tidak secara Lelang, nilai jual BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai publik;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang.
(5) Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dalam rangka Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilengkapi dengan Surat Pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas penetapan Penilai publik;
b. penetapan Penilai publik telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. Kuasa Pengguna Barang tidak mempunyai kepentingan apapun selain dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
(6) Penentuan nilai jual oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan c, dilakukan dengan mempertimbangkan informasi harga pasar, antara lain dari media cetak atau media elektronik.
(1) Penjualan tidak secara Lelang dilakukan dengan pertimbangan:
a. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara, karena biaya Lelang lebih besar dari atau tidak sebanding dengan nilai jual barang;
b. barang telah dilelang tetapi tidak ada peminat atau tidak laku; atau
c. tidak terdapat peraturan mengenai Lelang dan/atau pejabat Lelang pada negara setempat.
(2) Selain memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:
a. BMN tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum;
b. bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain dan Pihak Lain yang bersangkutan menyatakan untuk tidak memperpanjang perjanjian pemakaian atas tanah terkait dengan pihak Perwakilan.
(3) Selain memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:
a. jika dijual secara Lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; dan/atau
b. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(4) Dalam Penjualan tidak secara Lelang, nilai jual BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh Penilai publik;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kuasa Pengguna Barang.
(5) Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dalam rangka Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilengkapi dengan Surat Pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas penetapan Penilai publik;
b. penetapan Penilai publik telah dilakukan secara benar dan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. Kuasa Pengguna Barang tidak mempunyai kepentingan apapun selain dalam rangka Pemindahtanganan BMN pada Perwakilan.
(6) Penentuan nilai jual oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan c, dilakukan dengan mempertimbangkan informasi harga pasar, antara lain dari media cetak atau media elektronik.
Tata cara Penjualan secara Lelang atas BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang:
a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
1. mempersiapkan data administratif atas objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tahun perolehan tanah, tahun pembuatan gedung/bangunan, konstruksi, luas, keputusan penetapan status Penggunaan, status kepemilikan);
2) nilai perolehan; dan 3) nilai buku;
b) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal, bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh dalam kondisi baru
atau tanggal, bulan dan tahun pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya, keputusan penetapan status Penggunaan);
2) nilai perolehan; dan 3) nilai buku;
2. melakukan penelitian data administratif;
3. melakukan penelitian fisik; dan
4. melakukan kajian terkait nilai limit Penjualan berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai publik untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang membentuk tim internal.
c. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dengan dilampiri:
1. berita acara penelitian; dan
2. Keputusan Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang dan laporan Penilaian oleh Penilai publik, untuk Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; atau
3. laporan penaksiran nilai limit Penjualan, untuk Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan.
d. berdasarkan laporan tim internal, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
2. data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1;
3. nilai limit Penjualan; dan
4. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang atau Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan mengenai kebenaran materiil objek dan besaran nilai limit Penjualan;
e. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengelola Barang menentukan disetujui atau
tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
g. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
h. apabila permohonan Penjualan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
i. apabila permohonan Penjualan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN berupa nilai perolehan, nilai penyusutan, nilai buku BMN dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan
2. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang.
j. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Lelang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengelola Barang.
k. Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara Penjualan Secara Lelang setelah Penjualan secara Lelang selesai dilaksanakan.
Penjualan BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan secara Lelang yang kewenangannya berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi dan/atau identitas teknis, nilai perolehan dan/atau nilai buku, dan keputusan penetapan status Penggunaan;
2. melakukan penelitian fisik;
3. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya melaksanakan penaksiran dalam rangka mempersiapkan nilai limit Penjualan.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal.
c. dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil penaksiran.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
b) data administratif;
c) nilai taksiran Penjualan;
d) surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan besaran nilai yang dimohonkan.
d. dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
2. data administratif;
3. nilai taksiran Penjualan;
4. surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan besaran nilai yang dimohonkan.
e. Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN;
2. melakukan penelitian data administratif;
3. apabila diperlukan, melakukan penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan Penjualan dengan mencocokkan data administratif yang ada.
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
g. apabila permohonan Penjualan BMN tidak disetujui, Pengguna Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan BMN disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang- kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan
2. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna.
i. berdasarkan persetujuan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Lelang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengguna Barang.
j. Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara Penjualan Secara Lelang setelah Penjualan secara Lelang selesai dilaksanakan.
(1) Dalam hal Penjualan secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan telah dilakukan oleh Pengguna Barang namun tidak laku, Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan nilai limit Penjualan kepada Pengelola
Barang.
(2) Usulan penurunan nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit Penjualan BMN;
b. nilai limit Penjualan yang diusulkan;
c. surat pernyataan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai limit Penjualan yang diusulkan.
(3) Dalam hal Penjualan secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan telah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang namun tidak laku, Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan taksiran nilai limit Penjualan kepada Pengguna Barang.
(4) Usulan penurunan taksiran nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit Penjualan BMN;
b. nilai limit Penjualan yang diusulkan;
c. surat pernyataan Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai limit Penjualan yang diusulkan.
(5) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usul penurunan nilai limit Penjualan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai limit Penjualan BMN kepada Pengguna Barang.
(6) Dalam hal Pengguna Barang menyetujui usul penurunan nilai limit yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan taksiran nilai limit Penjualan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang.
(7) Taksiran nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persetujuan penurunan nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak membatalkan usulan permohonan Penjualan yang telah disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Penjualan BMN pada Perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan secara Lelang yang kewenangannya berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi dan/atau identitas teknis, nilai perolehan dan/atau nilai buku, dan keputusan penetapan status Penggunaan;
2. melakukan penelitian fisik;
3. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya melaksanakan penaksiran dalam rangka mempersiapkan nilai limit Penjualan.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal.
c. dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil penaksiran.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
b) data administratif;
c) nilai taksiran Penjualan;
d) surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan besaran nilai yang dimohonkan.
d. dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
2. data administratif;
3. nilai taksiran Penjualan;
4. surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan besaran nilai yang dimohonkan.
e. Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN;
2. melakukan penelitian data administratif;
3. apabila diperlukan, melakukan penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan Penjualan dengan mencocokkan data administratif yang ada.
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
g. apabila permohonan Penjualan BMN tidak disetujui, Pengguna Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan BMN disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang- kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan
2. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna.
i. berdasarkan persetujuan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Lelang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengguna Barang.
j. Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara Penjualan Secara Lelang setelah Penjualan secara Lelang selesai dilaksanakan.
(1) Dalam hal Penjualan secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan telah dilakukan oleh Pengguna Barang namun tidak laku, Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan nilai limit Penjualan kepada Pengelola
Barang.
(2) Usulan penurunan nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit Penjualan BMN;
b. nilai limit Penjualan yang diusulkan;
c. surat pernyataan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai limit Penjualan yang diusulkan.
(3) Dalam hal Penjualan secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan telah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang namun tidak laku, Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan taksiran nilai limit Penjualan kepada Pengguna Barang.
(4) Usulan penurunan taksiran nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit Penjualan BMN;
b. nilai limit Penjualan yang diusulkan;
c. surat pernyataan Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai limit Penjualan yang diusulkan.
(5) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usul penurunan nilai limit Penjualan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai limit Penjualan BMN kepada Pengguna Barang.
(6) Dalam hal Pengguna Barang menyetujui usul penurunan nilai limit yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan taksiran nilai limit Penjualan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang.
(7) Taksiran nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persetujuan penurunan nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak membatalkan usulan permohonan Penjualan yang telah disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan tidak secara Lelang, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tahun perolehan tanah, tahun pembuatan gedung/bangunan, konstruksi, luas, keputusan penetapan status Penggunaan, status kepemilikan);
2) nilai perolehan; dan/atau 3) nilai buku.
b) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan:
1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal, bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh dalam kondisi baru atau tanggal, bulan dan tahun pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya, keputusan penetapan status Penggunaan),
nilai perolehan;
2) nilai perolehan; dan/atau 3) nilai buku.
2. melakukan penelitian fisik;
3. menyiapkan surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, yang paling sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang; dan
4. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. Pengguna Barang membentuk tim internal dalam hal BMN yang dijual berupa tanah dan/atau bangunan;
2. Pengguna Barang dapat membentuk tim internal dalam hal BMN yang dijual selain tanah dan/atau bangunan.
c. dalam hal Kuasa Pengguna Barang membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil persiapan nilai jual.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
b) data administratif;
c) usulan penetapan nilai BMN berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai publik;
d) usulan terkait nilai taksiran Penjualan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan;
e) informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak secara Lelang; dan f) surat pernyataan dari Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk dijual secara Lelang.
d. dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
2. data administratif;
3. usulan terkait nilai taksiran Penjualan; dan
4. surat pernyataan dari Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk dijual secara Lelang.
e. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN Tidak secara Lelang;
2. melakukan penelitian data administratif; dan
3. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan
Penjualan.
f. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
g. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan tidak secara Lelang kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual Penjualan dari BMN bersangkutan;
2. informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian atas BMN terkait; dan
3. Kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola.
i. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengelola Barang.
j. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membuat Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang setelah Penjualan tidak secara Lelang selesai dilaksanakan.
k. Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf j dibuat berdasarkan dokumen perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dipersamakan.
l. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyetorkan hasil Penjualan BMN ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang kewenangannya berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan Tidak secara Lelang, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, keputusan penetapan status Penggunaan, dokumen kepemilikan, dan/atau nilai buku;
2. menyiapkan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang paling sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang;
3. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal.
c. dalam hal Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kuasa Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai jual Penjualan.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
b) data administratif;
c) Berita Acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai jual Penjualan Tim Internal; dan d) surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang.
d. dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
2. data administratif; dan
3. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang.
e. Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN Tidak secara Lelang; dan
2. melakukan penelitian data administratif; dan
3. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
f. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN
kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat melalui Pengelola Barang.
g. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang BMN tidak disetujui, Pengguna Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan tidak secara Lelang kepada Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual dari BMN bersangkutan;
2. informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian atas BMN terkait; dan
3. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang/Pengelola Barang.
i. berdasarkan persetujuan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengguna Barang.
j. Kuasa Pengguna Barang membuat Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang setelah Penjualan tidak secara Lelang selesai dilaksanakan.
k. Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf j dibuat berdasarkan dokumen perjanjian jual beli/kesepakatan para pihak/dokumen lain yang dipersamakan.
l. Kuasa Pengguna Barang menyetorkan hasil Penjualan BMN ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(1) Dalam hal Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan telah dilakukan oleh Pengguna Barang namun tidak laku, Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan nilai jual kepada Pengelola Barang.
(2) Usulan penurunan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai jual BMN;
b. nilai jual yang diusulkan;
c. surat pernyataan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai jual yang diusulkan.
(3) Dalam hal Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan telah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang namun tidak laku, Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan nilai jual kepada Pengguna Barang.
(4) Usulan penurunan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai jual BMN;
b. nilai jual yang diusulkan;
c. surat pernyataan Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai jual yang diusulkan.
(5) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usul penurunan nilai jual yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai jual BMN kepada Pengguna Barang.
(6) Dalam hal Pengguna Barang menyetujui usul penurunan nilai jual yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai jual BMN kepada Kuasa Pengguna Barang.
(7) Persetujuan penurunan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak membatalkan usulan permohonan Penjualan yang telah disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(8) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan penurunan nilai jual kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang paling banyak 3 (tiga) kali.
(9) Dalam hal Penjualan tidak secara Lelang telah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan menggunakan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) namun masih tidak laku:
a. Pengguna Barang mengusulkan Pemindahtanganan BMN dalam bentuk lain dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. Kuasa Pengguna Barang dapat melakukan Pemusnahan BMN dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan.
Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang kewenangannya berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan Tidak secara Lelang, meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, keputusan penetapan status Penggunaan, dokumen kepemilikan, dan/atau nilai buku;
2. menyiapkan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang paling sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang;
3. menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN.
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal.
c. dalam hal Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal:
1. tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kuasa Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai jual Penjualan.
2. berdasarkan laporan tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
b) data administratif;
c) Berita Acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai jual Penjualan Tim Internal; dan d) surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang.
d. dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak membentuk tim internal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang dengan disertai:
1. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN tidak secara Lelang;
2. data administratif; dan
3. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan oleh Kuasa Pengguna Barang untuk dijual tidak secara Lelang.
e. Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan BMN Tidak secara Lelang; dan
2. melakukan penelitian data administratif; dan
3. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan.
f. dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN
kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat melalui Pengelola Barang.
g. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang BMN tidak disetujui, Pengguna Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. apabila permohonan Penjualan tidak secara Lelang disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan tidak secara Lelang kepada Kuasa Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual dari BMN bersangkutan;
2. informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian atas BMN terkait; dan
3. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang/Pengelola Barang.
i. berdasarkan persetujuan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengguna Barang.
j. Kuasa Pengguna Barang membuat Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang setelah Penjualan tidak secara Lelang selesai dilaksanakan.
k. Berita Acara Penjualan tidak secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf j dibuat berdasarkan dokumen perjanjian jual beli/kesepakatan para pihak/dokumen lain yang dipersamakan.
l. Kuasa Pengguna Barang menyetorkan hasil Penjualan BMN ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(1) Dalam hal Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan telah dilakukan oleh Pengguna Barang namun tidak laku, Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan nilai jual kepada Pengelola Barang.
(2) Usulan penurunan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai jual BMN;
b. nilai jual yang diusulkan;
c. surat pernyataan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai jual yang diusulkan.
(3) Dalam hal Penjualan tidak secara Lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan telah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang namun tidak laku, Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan usulan penurunan nilai jual kepada Pengguna Barang.
(4) Usulan penurunan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi:
a. penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai jual BMN;
b. nilai jual yang diusulkan;
c. surat pernyataan Kuasa Pengguna Barang atas kebenaran materiil atas nilai jual yang diusulkan.
(5) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usul penurunan nilai jual yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai jual BMN kepada Pengguna Barang.
(6) Dalam hal Pengguna Barang menyetujui usul penurunan nilai jual yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai jual BMN kepada Kuasa Pengguna Barang.
(7) Persetujuan penurunan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak membatalkan usulan permohonan Penjualan yang telah disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(8) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan penurunan nilai jual kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang paling banyak 3 (tiga) kali.
(9) Dalam hal Penjualan tidak secara Lelang telah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan menggunakan nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) namun masih tidak laku:
a. Pengguna Barang mengusulkan Pemindahtanganan BMN dalam bentuk lain dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. Kuasa Pengguna Barang dapat melakukan Pemusnahan BMN dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan.
Tukar Menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Pengelola Barang, dengan disertai:
1. penjelasan/pertimbangan Tukar Menukar;
2. surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan perlunya dilaksanakan Tukar Menukar serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan
keabsahan data dan dokumen yang dimohonkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan Tukar Menukar;
3. peraturan daerah di negara setempat mengenai tata ruang wilayah atau penataan kota, untuk tukar- menukar yang dilaksanakan yang disebabkan karena tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
4. Keputusan Penetapan Penilai publik oleh Kuasa Pengguna Barang;
5. data administratif BMN yang dilepas, yaitu:
a) data tanah, meliputi tetapi tidak terbatas pada Nomor Urut Pendaftaran (NUP), status dan dokumen kepemilikan atau dokumen setara lainnya sesuai dengan peraturan negara setempat, gambar situasi termasuk lokasi tanah, luas, dan nilai buku;
b) data bangunan, meliputi tetapi tidak terbatas pada Nomor Urut Pendaftaran, izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen setara lainnya sesuai dengan peraturan negara setempat, tahun pembuatan, konstruksi bangunan, luas, status kepemilikan, dan nilai buku;
6. calon mitra Tukar-Menukar; dan
7. rincian rencana kebutuhan barang pengganti, meliputi:
a) tanah, meliputi luas dan lokasi yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilayah; dan/atau b) bangunan, meliputi jenis, luas, dan rencana konstruksi bangunan, serta sarana dan prasarana penunjang.
b. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Tukar Menukar dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan permohonan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
2. melakukan penelitian data administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5).
c. guna menunjang pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pengguna Barang dapat membentuk tim.
d. dalam hal permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang bersangkutan, disertai alasannya.
e. dalam hal permohonan persetujuan Tukar Menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Tukar Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. rincian dan spesifikasi BMN yang direncanakan untuk dilepas dan barang pengganti;
2. kewajiban Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk:
a) menandatangani perjanjian Tukar Menukar dengan mitra;
b) melaporkan hasil pelaksanaan Tukar Menukar disertai berita acara serah terima;
3. kewajiban mitra Tukar Menukar untuk:
a) menyerahkan barang pengganti;
b) menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Republik INDONESIA atau dokumen yang setara lainnya;
c) menyetor ke rekening Kas Umum Negara atas selisih nilai lebih antara BMN yang dilepas dan aset pengganti, berdasarkan hasil Penilaian oleh Penilai publik yang ditetapkan.
f. dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Tukar Menukar mempunyai nilai perolehan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada PRESIDEN.
g. berdasarkan surat persetujuan Tukar Menukar dari Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar menandatangani perjanjian Tukar Menukar.
h. mitra Tukar Menukar melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembangunan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar.
i. setelah pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti selesai, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penilikan kesesuaian barang pengganti dengan yang tertuang dalam perjanjian.
j. dalam hal berdasarkan perjanjian Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada huruf g, dan/atau hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf i, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan yang tertuang dalam perjanjian, mitra Tukar Menukar wajib melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian tersebut.
k. dalam hal kewajiban mitra Tukar Menukar untuk melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf j tidak dapat dipenuhi, mitra Tukar Menukar wajib menyetor ke rekening Kas Umum Negara senilai sisa kewajibannya yang belum dipenuhi.
l. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menandatangani berita acara serah terima bersama mitra Tukar Menukar setelah seluruh kewajiban mitra telah dipenuhi.
Tukar Menukar atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Pengelola Barang, dengan disertai:
1. penjelasan/pertimbangan atas permohonan Tukar Menukar;
2. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan yang sekurang-kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan perlunya dilaksanakan Tukar Menukar serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang dimohonkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan Tukar Menukar;
3. data pendukung mengenai BMN yang direncanakan untuk dilepas;
4. data/rincian/spesifikasi rencana BMN pengganti;
5. taksiran harga wajar atas BMN yang dilepas dan barang pengganti; dan
6. calon mitra Tukar Menukar.
b. Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan pelaksanaan Tukar Menukar dengan tahapan:
1. melakukan penelitian kelayakan permohonan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
2. melakukan penelitian data administratif BMN yang direncanakan untuk dilepas, termasuk meminta data tambahan apabila diperlukan.
c. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan tersebut.
d. dalam hal permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang bersangkutan, disertai alasannya.
e. dalam hal permohonan Tukar Menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Tukar
Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. mitra Tukar Menukar;
2. BMN yang direncanakan untuk dilepas;
3. rencana kebutuhan barang pengganti; dan
4. nilai wajar BMN yang direncanakan untuk dilepas pada tanggal surat persetujuan diterbitkan, dan nilai barang pengganti.
f. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana pada huruf e, Pengguna Barang memerintahkan Kuasa Pengguna Barang untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian Tukar Menukar dengan mitra Tukar Menukar, melakukan penelitian barang pengganti dan melakukan serah terima barang yang dipertukarkan dengan mitra Tukar Menukar.
g. berdasarkan permintaan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penandatanganan perjanjian Tukar Menukar dengan mitra Tukar Menukar.
h. mitra Tukar Menukar melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar, termasuk menyelesaikan pengurusan dokumen administratif yang diperlukan.
i. setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian barang pengganti dimaksud yang meliputi:
1. meneliti kesesuaian barang pengganti dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian; dan
2. meneliti kelengkapan dokumen administratif atas barang pengganti.
j. pelaksanaan serah terima barang yang dipertukarkan antara Kuasa Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar dilakukan setelah barang pengganti sesuai dengan perjanjian dan siap pakai, baik secara fisik maupun secara administratif, atau telah disetorkannya selisih nilai barang dalam hal nilai BMN lebih tinggi dari barang pengganti.
k. pelaksanaan serah terima barang yang dipertukarkan antara Kuasa Pengguna Barang dan mitra Tukar
Menukar dituangkan dalam berita acara serah terima.
Hibah atas BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang dapat membentuk tim internal untuk melakukan persiapan permohonan Hibah dengan tugas:
1. menyiapkan dokumen yang diperlukan;
2. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan dokumen kepemilikan, Nomor Urut Pendaftaran (NUP), lokasi, luas, dan nilai tanah;
3. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan data administratif yang ada; dan
4. menyampaikan laporan dan Berita Acara hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.
b. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang dengan disertai:
1. identitas dan keterangan lain yang diperlukan mengenai calon penerima Hibah;
2. data administratif dan dokumen atas tanah;
3. peruntukan Hibah, jenis/spesifikasi, status dan dokumen kepemilikan, dan lokasi;
4. surat pernyataan atas perlunya dilaksanakan Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa;
5. laporan dan Berita Acara hasil penelitian data administratif dan fisik yang disusun tim internal;
dan
6. hal lain yang diperlukan.
c. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pengelola Barang menentukan disetujui atau
tidak disetujuinya permohonan Hibah.
e. dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan, disertai dengan alasannya.
f. dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
1. identitas penerima Hibah;
2. objek Hibah, meliputi Nomor Urut Pendaftaran (NUP), lokasi, luas tanah, dan nilai buku;
3. tujuan dan peruntukan Hibah;
4. kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus BMN yang direncanakan untuk dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna; dan
5. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang.
g. dalam hal Hibah memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui PRESIDEN.
h. dalam hal Hibah tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang direncanakan untuk dihibahkan mempunyai nilai perolehan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada PRESIDEN.
i. berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengguna Barang melakukan serah terima dengan penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan naskah Hibah.
Hibah atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang dapat membentuk tim internal untuk melakukan persiapan permohonan Hibah.
b. dalam hal Pengguna Barang membentuk tim internal, tim internal mempunyai tugas:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi Nomor Urut Pendaftaran (NUP), tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, dokumen kepemilikan, dan nilai buku;
2. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan data administratif yang ada; dan
3. menyampaikan laporan dan Berita Acara hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.
c. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang, dengan disertai:
1. alasan untuk menghibahkan;
2. identitas dan keterangan yang diperlukan mengenai calon penerima Hibah;
3. data administratif, meliputi Nomor Urut Pendaftaran (NUP), tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, dokumen kepemilikan, nilai perolehan, nilai akumulasi penyusutan dan nilai buku; dan
4. surat pernyataan atas perlunya dilaksanakan Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa.
d. Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan Hibah dan data administratif.
e. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Hibah.
f. dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan, disertai dengan alasannya.
g. dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
1. objek Hibah, meliputi Nomor Urut Pendaftaran (NUP), lokasi, luas tanah, dan nilai buku;
2. identitas penerima Hibah;
3. tujuan dan peruntukan Hibah;
4. kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus BMN yang direncanakan untuk dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna; dan
5. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang.
h. dalam hal Hibah memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui PRESIDEN.
i. dalam hal Hibah tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang direncanakan untuk dihibahkan mempunyai nilai perolehan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada PRESIDEN.
j. berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima dengan penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan naskah Hibah.
Hibah atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang dapat membentuk tim internal untuk melakukan persiapan permohonan Hibah.
b. dalam hal Pengguna Barang membentuk tim internal, tim internal mempunyai tugas:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi Nomor Urut Pendaftaran (NUP), tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, dokumen kepemilikan, dan nilai buku;
2. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan data administratif yang ada; dan
3. menyampaikan laporan dan Berita Acara hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.
c. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang, dengan disertai:
1. alasan untuk menghibahkan;
2. identitas dan keterangan yang diperlukan mengenai calon penerima Hibah;
3. data administratif, meliputi Nomor Urut Pendaftaran (NUP), tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, dokumen kepemilikan, nilai perolehan, nilai akumulasi penyusutan dan nilai buku; dan
4. surat pernyataan atas perlunya dilaksanakan Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa.
d. Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan Hibah dan data administratif.
e. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Hibah.
f. dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan, disertai dengan alasannya.
g. dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
1. objek Hibah, meliputi Nomor Urut Pendaftaran (NUP), lokasi, luas tanah, dan nilai buku;
2. identitas penerima Hibah;
3. tujuan dan peruntukan Hibah;
4. kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus BMN yang direncanakan untuk dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna; dan
5. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang.
h. dalam hal Hibah memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui PRESIDEN.
i. dalam hal Hibah tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang direncanakan untuk dihibahkan mempunyai nilai perolehan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada PRESIDEN.
j. berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima dengan penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan naskah Hibah.
Pemusnahan BMN pada Perwakilan selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
1. pertimbangan dan alasan Pemusnahan;
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, dan nilai buku dan/atau nilai perolehan;
3. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa:
1) BMN tidak lagi dapat digunakan, dan/atau dipindahtangankan; atau 2) BMN harus dilakukan Pemusnahan tanpa didahului dengan upaya Pemindahtanganan sebagaimana didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
4. foto BMN;
5. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara lainnya;
6. kartu identitas barang; dan
7. surat keterangan BMN dalam kondisi rusak berat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan/atau surat keterangan dari bengkel resmi, untuk BMN dalam kondisi rusak berat karena kecelakaan atau force majeure dengan kondisi fisik terkini paling tinggi 50% (lima puluh persen).
b. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemusnahan BMN, meliputi:
1. penelitian mengenai kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Pemusnahan BMN; dan
2. penelitian mengenai data administratif sekurang– kurangnya mengenai tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas BMN, kondisi, lokasi, dokumen kepemilikan untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, nilai buku dan/atau nilai perolehan;
c. berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan Pemusnahan.
d. dalam hal permohonan Pemusnahan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
e. dalam hal permohonan Pemusnahan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan.
f. surat persetujuan Pemusnahan BMN sekurang- kurangnya memuat:
1. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
2. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan kepada Pengelola Barang.
g. berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Pemusnahan BMN.
h. pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf g dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan Pemusnahan BMN dari Pengelola Barang.
Pemusnahan BMN pada Perwakilan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan
dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan kepada Pengguna Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
1. pertimbangan dan alasan Pemusnahan;
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, dan nilai buku dan/atau nilai perolehan;
3. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa:
1) BMN tidak dapat digunakan, dan/atau dipindahtangankan; atau 2) BMN harus dilakukan Pemusnahan tanpa didahului dengan upaya Pemindahtanganan sebagaimana didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
4. foto BMN;
5. kartu identitas barang, untuk barang yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.
b. Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemusnahan BMN, meliputi:
1. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Pemusnahan BMN; dan
2. penelitian data administratif sekurang–kurangnya mengenai tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas BMN, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
c. berdasarkan hasil penelitian, Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan
Pemusnahan.
d. dalam hal permohonan Pemusnahan BMN tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
e. dalam hal permohonan Pemusnahan BMN disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan.
f. surat persetujuan Pemusnahan BMN sekurang- kurangnya memuat:
1. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
2. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan kepada Pengelola Barang.
g. berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Pemusnahan BMN.
h. pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf g dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Pemusnahan BMN dari Pengguna Barang.
Pemusnahan BMN pada Perwakilan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan
dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan kepada Pengguna Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
1. pertimbangan dan alasan Pemusnahan;
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, dan nilai buku dan/atau nilai perolehan;
3. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa:
1) BMN tidak dapat digunakan, dan/atau dipindahtangankan; atau 2) BMN harus dilakukan Pemusnahan tanpa didahului dengan upaya Pemindahtanganan sebagaimana didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
4. foto BMN;
5. kartu identitas barang, untuk barang yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.
b. Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemusnahan BMN, meliputi:
1. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Pemusnahan BMN; dan
2. penelitian data administratif sekurang–kurangnya mengenai tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas BMN, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
c. berdasarkan hasil penelitian, Pengguna Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan
Pemusnahan.
d. dalam hal permohonan Pemusnahan BMN tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
e. dalam hal permohonan Pemusnahan BMN disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan.
f. surat persetujuan Pemusnahan BMN sekurang- kurangnya memuat:
1. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
2. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan kepada Pengelola Barang.
g. berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Pemusnahan BMN.
h. pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf g dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Pemusnahan BMN dari Pengguna Barang.
(1) Penghapusan BMN pada Perwakilan berupa tanah dan/atau bangunan yang dikarenakan sebab lain, dilakukan dengan tahapan:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
b. dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan karena alasan:
1. rusak berat untuk BMN berupa bangunan, permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang- kurangnya memuat:
a) identitas Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan Kuasa Pengguna Barang bahwa BMN telah rusak berat.
2. keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil;
c) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure); dan d) kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force majeure).
c. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN meliputi:
1. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penghapusan; dan
2. penelitian data administratif sekurang– kurangnya mengenai tahun perolehan, spesifikasi/identitas BMN, penetapan status Penggunaan, dokumen kepemilikan untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, dan nilai buku.
d. dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
e. dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
f. surat persetujuan Penghapusan BMN sekurang- kurangnya memuat:
1. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku; dan
2. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.
(2) Pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah atase teknis yang berasal dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Penghapusan BMN pada Perwakilan berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang dikarenakan sebab lain, dilakukan dengan tahapan:
a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengguna Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
b. dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan:
1. hilang, permohonan dilengkapi dengan:
a) surat keterangan dari instansi yang berwenang;
dan b) Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang- kurangnya memuat:
1) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
2) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan 3) pernyataan bahwa BMN hilang dan tidak lagi dapat ditemukan.
2. rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman, permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil;
c) pernyataan Kuasa Pengguna Barang bahwa BMN telah rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman.
3. keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab dari Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Kuasa Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure); dan d) kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force majeure).
c. Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi:
1. penelitian mengenai kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penghapusan; dan
2. penelitian mengenai data administratif sekurang– kurangnya mengenai tahun perolehan, spesifikasi/identitas BMN, penetapan status Penggunaan, dokumen kepemilikan untuk BMN
yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, dan nilai buku.
e. dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
f. dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
g. surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf f sekurang-kurangnya memuat:
1. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
2. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengguna Barang.