Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, Dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kebudayaan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 22/PMK.04/2006;
b. Nomor 67/PMK.04/2006;
c. Nomor 64/PMK.04/2007;
d. Nomor 177/PMK.04/2009, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: