Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi atas permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 telah sesuai, KPA memerintahkan PPK menyusun SKPBL. (2) SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA. (3) SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi komitmen sebagai dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian biaya lain-lain. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, permohonan penggantian biaya lain-lain tidak sesuai, KPA mengembalikan permohonan penggantian biaya lain-lain. (5) SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction