Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh penggantian biaya lain-lain yang telah dilakukan pembayaran, pihak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) mengajukan permohonan penggantian biaya lain-lain kepada KPA. (2) Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. identitas pemohon; b. nomor pokok wajib pajak; c. nomor rekening bank; d. nomor dan tanggal kontrak/perjanjian dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik; e. jumlah pembayaran biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian; f. jenis biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian; dan g. nomor dan tanggal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik. (3) Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen: a. kontrak pihak pemohon dengan Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C atas pembangunan gedung; b. surat pernyataan bahwa Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C dan pemohon tidak menanggung biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi; c. bukti kontrak/perjanjian antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik; d. berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/bahan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik; e. bukti pembayaran; dan f. faktur pajak. (4) Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima KPA secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan September 2025.
Your Correction