Correct Article 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Current Text
(1) Untuk memperoleh penggantian biaya lain-lain yang telah dilakukan pembayaran, pihak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) mengajukan permohonan penggantian biaya lain-lain kepada KPA.
(2) Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas pemohon;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. nomor rekening bank;
d. nomor dan tanggal kontrak/perjanjian dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
e. jumlah pembayaran biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian;
f. jenis biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian;
dan
g. nomor dan tanggal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
(3) Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
a. kontrak pihak pemohon dengan Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C atas pembangunan gedung;
b. surat pernyataan bahwa Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C dan pemohon tidak menanggung biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi;
c. bukti kontrak/perjanjian antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
d. berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/bahan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
e. bukti pembayaran; dan
f. faktur pajak.
(4) Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima KPA secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan September 2025.
Your Correction
