Correct Article 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Current Text
(1) Penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi PPN yang terutang atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C; dan
b. impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha atas barang yang dipesan oleh Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dengan Pemberitahuan Impor Barang atas nama Kementerian Kesehatan dan pajak dalam rangka impor yang terutang telah dibayar oleh Pengusaha atas nama Kementerian Kesehatan.
(2) Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik.
Your Correction
