Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG MEKANISME PENGGANTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN BIAYA LAIN-LAIN PADA HIBAH RUMAH SAKIT KARDIOLOGI EMIRAT-INDONESIA A. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN PIHAK PEMOHON YANG MENYATAKAN BAHWA ATAS PPN YANG DIMINTAKAN PENGGANTIAN TIDAK DIKREDITKAN/TIDAK AKAN DIKREDITKAN DAN TIDAK DIBIAYAKAN/TIDAK AKAN DIBIAYAKAN KOP SURAT SURAT PERNYATAAN SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIMINTAKAN PENGGANTIAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................... (1) NPWP/NIK : ............................... (2) Alamat : ............................... (3) selaku Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas Wajib Pajak: Nama : ............................... (4) NPWP/NIK : ............................... (5) Alamat : ............................... (6) menyatakan bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan penggantian sehubungan dengan pelaksanaan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-INDONESIA berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (7) Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-INDONESIA, yang tercantum dalam dokumen: No. Nomor Pemberitahuan Impor Barang (8) Tanggal Pemberitahuan Impor Barang (9) 1. 2. 3. dst. merupakan Pajak Masukan yang tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Apabila saya melanggar, saya bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini dibuat sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagai kelengkapan permohonan penggantian Pajak Pertambahan Nilai terkait. ............................. (10) Tanggal …………... (11) Yang membuat pernyataan, ............................... (12) PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERNYATAAN PIHAK PEMOHON YANG MENYATAKAN BAHWA ATAS PPN YANG DIMINTAKAN PENGGANTIAN TIDAK DIKREDITKAN/TIDAK AKAN DIKREDITKAN DAN TIDAK DIBIAYAKAN/TIDAK AKAN DIBIAYAKAN Nomor (1) : Diisi dengan nama pihak yang membuat pernyataan Nomor (2) : Diisi dengan NPWP/NIK pihak yang membuat pernyataan Nomor (3) : Diisi dengan alamat pihak yang membuat pernyataan Nomor (4) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Nomor (5) : Diisi dengan NPWP/NIK Wajib Pajak Nomor (6) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak Nomor (7) : Diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan terkait Nomor (8) : Diisi dengan Nomor Pemberitahuan Impor Barang terkait Nomor (9) : Diisi dengan tanggal Pemberitahuan Impor Barang terkait Nomor (10) : Diisi dengan tempat pembuatan surat pernyataan Nomor (11) : Diisi dengan tanggal pembuatan surat pernyataan Nomor (12) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pihak yang membuat pernyataan B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK KEPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TERDAFTAR KOP SURAT KEMENTERIAN KESEHATAN PERMOHONAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-INDONESIA, dengan ini kami mohon bantuan Kepala KPP … untuk memberikan konfirmasi Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP): nama PKP : (1) NPWP : (2) alamat : (3) Faktur Pajak yang dikonfirmasi yaitu: Jawaban Permintaan Konfirmasi diisi sebagai berikut. A. Ada dan sesuai. B. Ada tapi tidak sama nilainya. C. Ada tapi nama pembeli bukan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C. D. Ada tapi tidak sama dengan tanggal dan/atau kode seri FP. E. Tidak ada (FP belum dilaporkan dan sudah diterbitkan SKPKB/SKPKBT). F. Lain-lain (jelaskan). NO. NOMOR FAKTUR TANGGAL FAKTUR JUMLAH PPN JAWABAN PERMINTAAN KONFIRMASI (A/B/C/D/E/F)
Your Correction