Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menunjuk dan MENETAPKAN KPA pada Kementerian Kesehatan sebagai Pengelola Hibah UAE. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara formal dan materiil terhadap penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE.
Your Correction