Correct Article 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Current Text
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menunjuk dan MENETAPKAN KPA pada Kementerian Kesehatan sebagai Pengelola Hibah UAE.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab secara formal dan materiil terhadap penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE.
Your Correction
