Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
MODUL SABS
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (good governance),
Pendahuluan Meliputi Latar Belakang, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, dan Sistematika.
Kebijakan Akuntansi Belanja Subsidi Meliputi Pengertian Beban dan belanja subsidi, Basis akuntansi, Pengakuan,
Jurnal Standar Transaksi Belanja Subsidi Meliputi Jurnal transaksi saldo awal migrasi, Jurnal anggaran,
Laporan Keuangan Bagian
Penutup
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI A. KERANGKA UMUM
KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI A. PENGERTIAN BEBAN SUBSIDI DAN BELANJA SUBSIDI Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan
JURNAL STANDAR TRANSAKSI BELANJA SUBSIDI A. JURNAL TRANSAKSI SALDO AWAL MIGRASI Pelaksanaan perubahan dari akuntansi basis “kas menuju akrual” ke
LAPORAN KEUANGAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA BELANJA SUBSIDI A. LAPORAN KEUANGAN BA BUN BELANJA SUBSIDI
PENUTUP Modul SABS dengan basis akuntansi akrual digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip-