Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING PELABUHAN MASUK DAN PELABUHAN KELUAR TEMPAT PELAYANAN KEPABEANAN ATAS IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING
1. Pelabuhan Sabang, Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Pelabuhan Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara
3. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Provinsi Sumatera Barat
4. Nongsa Point Marina, Batam, Provinsi Kepulauan Riau
5. Bandar Bintan Telani, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
6. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Bangka Belitung
7. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
8. Pelabuhan Benoa, Badung, Provinsi Bali
9. Pelabuhan Tenau, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
10. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
11. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
12. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur
13. Pelabuhan Bitung, Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
14. Pelabuhan Ambon, Ambon, Provinsi Maluku
15. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku
16. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Provinsi Maluku
17. Pelabuhan Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat
18. Pelabuhan Biak, Biak, Provinsi Papua MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING FORMAT VESSEL DECLARATION KAPAL WISATA ASING Lembar Depan
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PEMBERITAHUAN IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING (VESSEL DECLARATION) Nama Importir ……………………...……………….(1)………………..……….….……… DIISI OLEH PEJABAT BEA DAN CUKAI IMPOR Jenis, No. Identitas, & Alamat Importir ……………………...……………….(2)………………..……….……….… Nomor Pendaftaran ………………(32)……………… Tanggal Pendaftaran ………………(33)……………… Ship Certificate/Particular : ……………..(34)……………… Nama Kapten Kapal ……………………...……………….(3)………………..…………..……… Surat Kuasa Kepada Importir Dalam hal Importir Bukan Kapten Atau Pemilik Kapal : ……………..(34)……………… Alamat Email & No. Telepon Kapten ……………………...……………….(4)………………..…………..……… Kantor Pabean Pemasukan ……………..(35)……………… Kurs ……………..(36)……………… Alamat email Kantor Pabean Tempat Pemasukan ……………..(37)……………… Tujuan Mengunjungi INDONESIA ……………………...……………….(5)………………..…………..……… Tanggal Penandatanganan Persetujuan ……………..(38)……………… Pelabuhan Terakhir Sebelum INDONESIA ……………………...……………….(6)………………..……….…….…… Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai ……………..(39)……………… Nama : ……………..(40)……………… NIP : ……………..(41)……………… Rencana Pelabuhan Selanjutnya (point-to-point) ……………………...……………….(7)………………..…………..……… Rencana Pelabuhan Ekspor Kembali ……………………...……………….(8)………………..…………..……… DETAIL INFORMASI KAPAL WISATA ASING Nomor Dan Tempat Pendaftaran Kapal ……………………………………….(9)……………………….…………… Nama Kapal, Call Sign, & Kebangsaan Kapal ……………………………………….(15)…………………….…………..
Pemilik Kapal ……………………………………….(10)……………………….………… Penerbit Ship Certificate/Particular ……………………………………….(16)……………………….………… Tahun Pembuatan Panjang Kapal Lebar Kapal Gross/ Nett Tonage Penggerak & Tipe Kapal ……………………………………….(17)……………………….………… ……..(11)…… …..(12)…… …..(13)…… ……..(14)…… JAMINAN TERTULIS DAN PERNYATAAN IMPORTIR
1. Bahwa saya bertanggungjawab atas kapal wisata asing dan/atau barang di atas kapal dalam hal terjadi pelanggaran di bidang kepabeanan INDONESIA.
2. Bahwa saya bersedia mengaktifkan sistem identifikasi otomatis kapal wisata asing selama berada di wilayah INDONESIA untuk mendukung pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
3. Bahwa saya akan menyampaikan Vessel Declaration kepada Pejabat Bea dan Cukai baik saat masuk ke daerah pabean INDONESIA untuk proses impor sementara maupun saat ke luar dari daerah pabean INDONESIA untuk proses ekspor kembali.
4. Bahwa saya menerima penetapan nilai pabean dan tarif yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan INDONESIA.
5. Bahwa saya bertanggung jawab terhadap kapal wisata asing dan barang diatasnya selama berada di daerah pabean INDONESIA:
a. tidak akan dijual, disewakan, dihibahkan, dibuang di INDONESIA tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai, dan
b. tidak akan digunakan untuk kegiatan komersial selama berada di INDONESIA*.
6. Bahwa saya sanggup menjamin pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
Apabila ternyata terdapat kewajiban pabean yang tidak dapat saya pertanggungjawabkan, maka saya sanggup membayar penuh seluruh bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar kepada Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Pencairan Jaminan.
7. Jaminan Tertulis dan pernyataan ini berlaku selama kapal wisata asing dan barang diatasnya berada dalam daerah pabean INDONESIA terhitung tanggal ...........(18).............
8. Apabila saya tidak melakukan ketentuan di atas, maka saya tidak berkeberatan atas tindakan Pejabat Bea dan Cukai untuk menegah hingga melakukan penyitaan atas kapal wisata asing dan barang diatasnya yang saya kuasai untuk penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan *= hanya berlaku untuk kapal wisata (yacht) asing Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini dan telah memahami isi pernyataan Kapten Kapal/Importir.
............(19)............., ..............(20)................, Kapten Kapal/Importir ...........(21)..............
DIISI OLEH PEJABAT BEA DAN CUKAI EKSPOR KEMBALI Nomor Pendaftaran:
…….……….….(45)…….…..…… Tanggal Pendaftaran:
……….…….(46)……………..
Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai ……………..(39)……………… Nama : ……………..(40)……………… NIP : ……………..(41)……………… Kapal ini berangkat menuju ……………………(47)……………… dari pelabuhan ……………………………………..(48)……………… pada tanggal ………………………………….……..(49)………………
Lembar Belakang DAFTAR BARANG DI ATAS KAPAL (Dalam hal diperlukan dapat menggunakan lembar tanbahan) Keterangan Ada Tidak Ada
1. Daftar Bekal Kapal …..(22)..… …..(22)..… Jika ada sebutkan:
…………………………………………………………………..……….(23)……………………..………………………………………………………
2. Daftar Senjata Api …..(22)..… …..(22)..… Jika ada sebutkan:
…………………………………………………………………..……….(24)……………………..………………………………………………………
3. Daftar obat-obatan termasuk narkotika untuk penggunaan pengobatan …..(22)..… …..(22)..… Jika ada sebutkan:
…………………………………………………………………..……….(25)……………………..……………………………………………………… Daftar barang lainnya: (contoh: TV, Jetski, Motor Vehicle, Bicycle, Sekoci, Smallboat, Dinghy, Radar, Komputer, Radio, Stereo, Helikopter, dll) …………………………………………………………………..……….(26)……………………..………………………………………………………
4. Apakah ada barang pribadi penumpang yang akan diturunkan dari atas kapal? …..(22)..… …..(22)..… Jika ada, beritahukan dalam customs declaration saat diturunkan DAFTAR AWAK SARANA PENGANGKUT DAN PENUMPANG (Untuk jumlah awak sarana pengangkut dan penumpang >10 orang, dapat menggunakan lembar tambahan atau melampirkan daftar awak sarana pengangkut dan penumpang) No.
Nama Jenis Kelamin (L/P) Tempat & Tanggal lahir Kewarganegaraan No. Paspor
1. ……….(27)……….
…..(28)…..
…..(29)…..
……….(30)……….
…..(31)…..
2. 3.
4. 5.
6. 7.
8. 9.
10. DIISI OLEH PEJABAT BEA DAN CUKAI No.
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK DAN KETERANGAN LAINNYA SAAT IMPOR
(42) ........................................................................................(43)…………….……………………………………………………….....
No.
KETERANGAN SAAT EKSPOR KEMBALI
(42) ........................................................................................(44)…………….……………………………………………………….....
PETUNJUK PENGISIAN Diisi oleh kapten kapal atau importir Nomor (1) diisi : Diisi nama importir yakni kapten kapal atau kuasanya (antara lain: operator kapal, agen kapal, .......).
Nomor (2) diisi : Diisi jenis, no identitas & alamat importir.
Nomor (3) diisi : Diisi nama kapten kapal.
Nomor (4) diisi : Diisi alamat email & no telepon kapten Nomor (5) diisi : Diisi tujuan mengunjungi INDONESIA Nomor (6) diisi : Diisi nama perusahaan yang mendapat penundaan.
Nomor (7) diisi : Diisi rencana pelabuhan selanjutnya (point-to-point) Nomor (8) diisi : Diisi Rencana Pelabuhan Ekspor Kembali.
Nomor (9) diisi : Diisi nomor dan tempat pendaftaran kapal.
Nomor (10) diisi : Diisi nama pemilik kapal.
Nomor (11) diisi : Diisi tahun pembuatan kapal.
Nomor (12) diisi : Diisi panjang kapal.
Nomor (13) diisi : Diisi lebar kapal.
Nomor (14) diisi : Diisi berat kapal.
Nomor (15) diisi : Diisi Nama Kapal, Call sign, & Kebangsaan Kapal.
Nomor (16) diisi : Diisi nama lembaga penerbit sertifikat kapal.
Nomor (17) diisi : Diisi jenis penggerak dan tipe kapal.
Nomor (18) diisi : Diisi tanggal saat kapal wisata asing masuk Daerah Pabean.
Nomor (19) diisi : Diisi tempat pemasukan.
Nomor (20) diisi : Diisi tanggal penandatanganan pernyataan vessel declaration.
Nomor (21) diisi : Diisi nama dan tanda tangan penandatangan pernyataan vessel declaration Nomor (22) diisi : Diisi simbol (√) apabila ada atau tidak ada Nomor (23) diisi : Diisi uraian barang berupa bekal kapal Nomor (24) diisi : Diisi uraian barang berupa senjata api Nomor (25) diisi : Diisi uraian barang berupa obat-obatan termasuk narkotika untuk penggunaan pengobatan Nomor (26) diisi : Diisi uraian barang berupa barang lainnya Nomor (27) diisi : Diisi nama awak sarana pengangkut dan penumpang Nomor (28) diisi : Diisi jenis kelamin awak sarana pengangkut dan penumpang Nomor (29) diisi : Diisi tempat dan tanggal lahir awak sarana pengangkut dan penumpang Nomor (30) diisi : Diisi kewarganegaraan awak sarana pengangkut dan penumpang Nomor (31) diisi : Diisi nomor paspor awak sarana pengangkut dan penumpang
Diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (32) diisi : Diisi nomor pendaftaran Vessel Declaration Nomor (33) diisi : Diisi tanggal pendaftaran Vessel Declaration Nomor (34) diisi : Diisi “ada” atau “tidak ada” Nomor (35) diisi : Diisi nama Kantor Pabean tempat pemasukan Nomor (36) diisi : Diisi nilai kurs saat tanggal pendaftaran Vessel Declaration Nomor (37) diisi : Diisi alamat email Kantor Pabean tempat pemasukan untuk kepentingan laporan 6 (enam) bulanan Nomor (38) diisi : Diisi tanggal penandatanganan persetujuan Nomor (39) diisi : Diisi stempel dan tanda tangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (40) diisi : Diisi nama Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (41) diisi : Diisi NIP Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (42) diisi : Diisi nomor urut Nomor (43) diisi : Diisi hasil pemeriksaan fisik dan keterangan lainnya saat impor Nomor (44) diisi : Diisi hasil pemeriksaan fisik dan keterangan lainnya saat ekspor kembali Nomor (45) diisi : Diisi nomor pendaftaran ekspor kembali Nomor (46) diisi : Diisi tanggal pendaftaran ekspor kembali Nomor (47) diisi : Diisi nama pelabuhan tujuan setelah keluar daerah pabean Nomor (48) diisi : Diisi nama pelabuhan tempat ekspor kembali Nomor (49) diisi : Diisi tanggal realisasi ekspor kembali MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING FORMAT VESSEL DECLARATION SUKU CADANG (SPARE PARTS) KAPAL WISATA ASING
PETUNJUK PENGISIAN Diisi oleh kapten kapal atau importir Nomor (1) diisi : Diisi nama importir yakni kapten kapal atau kuasanya (antara lain: operator kapal, agen kapal, .......).
Nomor (2) diisi : Diisi jenis, nomor identitas dan alamat importir.
Nomor (3) diisi : Diisi nama kapten kapal.
Nomor (4) diisi : Diisi alamat email dan nomor telepon kapten.
Nomor (5) diisi : Diisi tujuan pemasukan suku cadang yakni untuk digunakan atau dipasang pada kapal wisata asing.
Nomor (6) diisi : Diisi lokasi kapal wisata asing saat akan dilakukan pemasangan suku cadang.
Nomor (7) diisi : Diisi rencana waktu pemasangan suku cadang.
Nomor (8) diisi : Diisi negara asal suku cadang.
Nomor (9) diisi : Diisi nama kapal tujuan pemasangan suku cadang.
Nomor (10) diisi : Diisi call sign kapal.
Nomor (11) diisi : Diisi nomor pendaftaran Vessel Declaration atas kapal wisata asing tujuan pemasangan suku cadang.
Nomor (12) diisi : Diisi tempat penandatanganan Vessel Declaration suku cadang.
Nomor (13) diisi : Diisi tanggal penandatanganan Vessel Declaration suku cadang.
Nomor (14) diisi : Diisi nama dan tanda tangan kapten kapal atau importir.
Nomor (15) diisi : Diisi Nama Kapal, Call Sign, dan kebangsaan kapal.
Nomor (16) diisi : Diisi nama lembaga penerbit sertifikat kapal.
Nomor (17) diisi : Diisi jenis penggerak dan tipe kapal.
Nomor (18) diisi : Diisi tempat pemasukan.
Diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai Nomor (19) diisi : Diisi simbol (√) apabila sesuai atau tidak sesuai.
Nomor (20) diisi : Diisi nomor pendaftaran Vessel Declaration suku cadang.
Nomor (21) diisi : Diisi tanggal pendaftaran Vessel Declaration suku cadang.
Nomor (22) diisi : Diisi “ada” atau “tidak ada”.
Nomor (23) diisi : Diisi Kantor Pabean tempat pemasukan suku cadang.
Nomor (24) diisi : Diisi kurs saat pemasukan suku cadang.
Nomor (25) diisi : Diisi tanggal penandatanganan persetujuan.
Nomor (26) diisi : Diisi stempel dan tanda tangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (27) diisi : Diisi nama Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemasukan.
Nomor (28) diisi : Diisi NIP Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemasukan.
Nomor (29) diisi : Diisi hari saat mulai pengawalan atau penyegelan.
Nomor (30) diisi : Diisi tanggal saat mulai pengawalan atau penyegelan.
Nomor (31) diisi : Diisi lokasi saat mulai pengawalan atau penyegelan.
Nomor (32) diisi : Diisi “pengawalan” atau “penyegelan”.
Nomor (33) diisi : Diisi nomor surat perintah pengawalan atau penyegelan.
Nomor (34) diisi : Diisi nama pelabuhan atau bandara atau tempat pemasukan lainnya dari suku cadang.
Nomor (35) diisi : Diisi lokasi tujuan pengawalan atau penyegelan suku cadang.
Nomor (36) diisi : Diisi jenis sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut suku cadang.
Nomor (37) diisi : Diisi stempel dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawalan atau penyegelan.
Nomor (38) diisi : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawalan atau penyegelan.
Nomor (39) diisi : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawalan atau penyegelan.
Nomor (40) diisi : Diisi hari saat pembukaan segel.
Nomor (41) diisi : Diisi tanggal saat pembukaan segel.
Nomor (42) diisi : Diisi lokasi saat pembukaan segel.
Nomor (43) diisi : Diisi nomor surat perintah pembukaan segel.
Nomor (44) diisi : Diisi stempel dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan segel.
Nomor (45) diisi : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan segel.
Nomor (46) diisi : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan segel.
Nomor (47) diisi : Diisi hari saat pemasangan suku cadang.
Nomor (48) diisi : Diisi tanggal saat pemasangan suku cadang.
Nomor (49) diisi : Diisi lokasi saat pemasangan suku cadang.
Nomor (50) diisi : Diisi stempel dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasangan suku cadang.
Nomor (51) diisi : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasangan suku cadang.
Nomor (52) diisi : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasangan suku cadang.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO