Article 1
(1) Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1.145.919.300.000,00 (satu triliun seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah).
(2) Alokasi Dana Cadangan BOS untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 merupakan bagian dari alokasi Dana Cadangan BOS sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.
(3) Rincian alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per provinsi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing sekolah per kecamatan per kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.