Correct Article 31
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/ 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari program JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik Pemerintah, swasta, atau perusahaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah peserta.
(3) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per peserta.
(4) Besaran biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditinjau kembali melalui Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan kecukupan Dana Program.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran manfaat uang tunai dan manfaat pelatihan kerja diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
