Correct Article 23
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/ 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA dengan dilampiri:
a. daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. kuitansi/tanda terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Ketenagakerjaan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. Perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja.
(2) Surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan.
(3) Dalam hal tanggal 7 (tujuh) merupakan hari libur atau yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan satu hari kerja setelah tanggal 7 (tujuh).
4. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
