Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/ 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kuitansi/tanda terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Ketenagakerjaan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. Perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja. (2) Surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan. (3) Dalam hal tanggal 7 (tujuh) merupakan hari libur atau yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan satu hari kerja setelah tanggal 7 (tujuh). 4. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction