Article 1
(1) Kementerian negara/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
(2) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
(3) Target sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana prestasi kerja berupa volume keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur yang tertuang dalam dokumen anggaran.