Article 1
(1) Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas fiskal penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.