Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN / ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pada saat pembayaran, pada saat pengalihan Participating Interest, atau pada saat diberikannya persetujuan pengalihan Participating Interest oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. (2) Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dipotong oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang wajib disetor sendiri oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest. (4) Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang tidak disetorkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pajak Penghasilan yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest pada saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Dalam hal pengalihan Participating Interest dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak, Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Your Correction