Correct Article 6
PERMEN Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN / ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST
Current Text
(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pada saat penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dibayar atau diakui sebagai biaya, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(2) Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipotong oleh Kontraktor yang melakukan pembayaran Uplift atau imbalan lain yang sejenis dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
