Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
CONTOH PENGHITUNGAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI.
1. Contoh penghitungan besaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dalam masa Eksplorasi:
Topaz Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara X.
Pada tahun 2011, Topaz Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas Bima di laut Jawa. Topaz Ltd. membentuk Topaz Bima Ltd. di negara Z dan mendaftarkan BUT Topaz Bima Ltd. di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua.
Topaz Bima Ltd. menandatangani kontrak dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada tahun
2011. Pada tahun 2015, Topaz Ltd.
mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan (POD) pertama di Blok Bima dari BP Migas.
Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015):
Tahun % Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Total Pengeluaran Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat 2011 2,00% $100,000,000.00 $2,000,000.00 2012 4,00% $180,000,000.00 $7,200,000.00 2013 1,00% $250,000,000.00 $2,500,000.00 2014 3,00% $200,000,000.00 $6,000,000.00 2015 2,00% $220,000,000.00 $4,400,000.00 Jumlah $950,000,000.00 $22,100,000.00
a. Pemeriksaan dilakukan sebelum disetujuinya POD:
Pada tahun 2013 terdapat penugasan pemeriksaan atas BUT Topaz Bima Ltd. untuk tahun pajak 2012.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terdapat koreksi atas total pengeluaran, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2012 oleh BUT LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 256/PMK.011/2011 TENTANG BATASAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAM PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Topaz Bima Ltd adalah sebesar US$7.200.000,00 (4% X US$180.000.000,00).
Meskipun besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun 2012 (US$7.200.000) lebih dari 2%, yaitu 4%, oleh tim pemeriksa tidak dilakukan koreksi, karena batasan maksimal 2% untuk masa Eksplorasi bukan per tahun melainkan 2% dari total pengeluaran selama masa Eksplorasi (penyesuaian dilakukan pada tahun terakhir masa Eksplorasi).
b. Pemeriksaan dilakukan pada tahun disetujuinya POD:
Pada tahun 2016 terdapat penugasan pemeriksaan atas BUT Topaz Bima Ltd. untuk tahun pajak 2015.
Penghitungan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2015 adalah sebagai berikut :
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS = $22,100,000.00 batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi 2% X $950,000,000.00 = $19,000,000.00 Dari penghitungan diatas, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah sebesar batas maksimal, yaitu US$19,000,000.00.
Penyesuaian (koreksi) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 untuk seluruh masa Eksplorasi adalah sebagai berikut:
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS = $22,100,000.00 batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi = ($19,000,000.00) Koreksi $3,100,000.00 Sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 adalah sebesar :
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS = $4,400,000.00 koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat = ($3,100,000.00) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dibebankan = $1,300,000.00 www.djpp.kemenkumham.go.id
Berikut ini ringkasan pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015):
Tahun % Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Menurut KKKS Hasil Pemeriksaan Total Pengeluaran Realisasi Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Total Pengeluaran Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat 2011 2% $100,000,000.00 $2,000,000.00 $100,000,000.00 $2,000,000.00 2012 4% $180,000,000.00 $7,200,000.00 $180,000,000.00 $7,200,000.00 2013 1% $250,000,000.00 $2,500,000.00 $250,000,000.00 $2,500,000.00 2014 3% $200,000,000.00 $6,000,000.00 $200,000,000.00 $6,000,000.00 2015 2% $220,000,000.00 $4,400,000.00 $220,000,000.00 $1,300,000.00 Jumlah $950,000,000.00 $22,100,000.00 $950,000,000.00 $19,000,000.00
c. Dalam hal persentase biaya tidak langsung Kantor Pusat sebelum tahun POD telah melebihi 2% dari total pengeluaran selama masa Eksplorasi:
Dalam hal besarnya persentase alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat BUT Topaz Ltd. pada contoh di atas, pada tahun 2014 adalah sebesar 5%, sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat untuk tahun 2014 menjadi sebesar US$10,000,000.00 dan total alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dibebankan oleh BUT Topaz Ltd. selama masa eksplorasi menjadi sebesar US$26,100,000.00, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah sebesar batas maksimal, yaitu sebesar US$19,000,000.00.
Penyesuaian (koreksi) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 untuk seluruh masa Eksplorasi adalah sebagai berikut:
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS = $26,100,000.00 batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi = ($19,000,000.00) Koreksi = $7,100,000.00 Sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 adalah sebesar :
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS = $4,400,000.00 koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat = ($7,100,000.00) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dibebankan = ($2,700,000.00) www.djpp.kemenkumham.go.id
Berikut ini ringkasan pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015):
Tahun % Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Menurut KKKS Hasil Pemeriksaan Total Pengeluaran Realisasi Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Total Pengeluaran Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat 2011 2% $100,000,000.00 $2,000,000.00 $100,000,000.00 $2,000,000.00 2012 4% $180,000,000.00 $7,200,000.00 $180,000,000.00 $7,200,000.00 2013 1% $250,000,000.00 $2,500,000.00 $250,000,000.00 $2,500,000.00 2014 5% $200,000,000.00 $10,000,000.00 $200,000,000.00 $10,000,000.00 2015 2% $220,000,000.00 $4,400,000.00 $220,000,000.00 $(2,700,000.00) Jumlah $950,000,000.00 $26,100,000.00 $950,000,000.00 $19,000,000.00
d. Dalam hal terdapat koreksi total pengeluaran pada masa Eksplorasi:
Dalam hal total pengeluaran BUT Topaz Ltd.
pada contoh di atas, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi pada tahun 2012 sebesar US$30,000,000.00 sehingga total pengeluaran tahun 2012 dari semula sebesar US$180,000,000.00 menjadi sebesar US$150,000,000.00, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah sebagai berikut:
Tahun 2012 Alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2012:
4% X US$150,000,000.00 = US$6,000,000.00 Sehingga untuk tahun 2012 dilakukan koreksi atas besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS = $7,200,000.00 alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat berdasarkan hasil pemeriksaan = ($6,000,000.00) Koreksi = $1,200,000.00 Tahun 2015 Penghitungan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun 2015 adalah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS = $22,100,000.00 batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi 2% X ($950,000,000.00 – US$30,000,000.00) = $18,400,000.00 Dari penghitungan diatas, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah sebesar batas maksimal, yaitu US$18,400,000.00.
Penyesuaian (koreksi) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 untuk seluruh masa Eksplorasi adalah sebagai berikut:
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS = $22,100,000.00 batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi = ($18,400,000.00) Koreksi = $ 3,700,000.00 Koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan = ($ 1,200,000.00) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan = $2,500,000.00 Sehingga besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat di tahun 2015 adalah sebesar:
alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat menurut KKKS = $4,400,000.00 koreksi alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat = ($2,500,000.00) alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dibebankan = $1,900,000.00 Berikut ini ringkasan pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015):
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun % Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Menurut KKKS Hasil Pemeriksaan Total Pengeluaran Realisasi Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Total Pengeluaran Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat 2011 2% $100,000,000.00 $2,000,000.00 $100,000,000.00 $2,000,000.00 2012 4% $180,000,000.00 $7,200,000.00 $150,000,000.00 $6,000,000.00 2013 1% $250,000,000.00 $2,500,000.00 $250,000,000.00 $2,500,000.00 2014 3% $200,000,000.00 $6,000,000.00 $200,000,000.00 $6,000,000.00 2015 2% $220,000,000.00 $4,400,000.00 $220,000,000.00 $1,900,000.00 Jumlah $950,000,000.00 $22,100,000.00 $920,000,000.00 $18,400,000.00
e. Dalam hal persentase biaya tidak langsung Kantor Pusat lebih kecil dari 2% selama masa Eksplorasi:
Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd. selama masa Eksplorasi (2011 sampai dengan 2015):
Tahun % Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Total Pengeluaran Realisasi Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat 2011
1.8% $100,000,000.00 $1,800,000.00 2012
1.7% $180,000,000.00 $3,060,000.00 2013
2.0% $250,000,000.00 $5,000,000.00 2014
2.2% $200,000,000.00 $4,400,000.00 2015
1.9% $220,000,000.00 $4,180,000.00 Jumlah $950,000,000.00 $18,440,000.00 batas maksimal pembebanan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat selama masa Eksplorasi:
2% X $950,000,000.00 = $19,000,000.00 Dari penghitungan diatas, maka besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama masa Eksplorasi adalah US$18,040,000.00 sehingga pada tahun 2015 tidak terdapat penyesuaian (koreksi) atas alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat.
2. Contoh Perhitungan besaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dalam masa Eksploitasi:
Bagi Kontraktor pada masa Eksploitasi, dalam mengajukan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat, harus menyampaikan:
a. persetujuan tertulis metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat oleh Badan Pelaksana, dalam hal telah dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. proposal metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang telah dinyatakan lengkap oleh Badan Pelaksana, dalam hal belum dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana.
Dalam hal persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi, maka Kontraktor tidak berhak membebankan alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat.
a. Masa Eksploitasi setelah berlakunya Peraturan Menteri ini:
Pada tahun 2015, Wajib Pajak telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget/ WP&B) untuk tahun 2016, beserta proposal metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dan telah mendapat persetujuan tertulis BP Migas sebesar 2% sejak tahun 2016 dan seterusnya kecuali terdapat perubahan metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat.
Pada Tahun 2016 BUT Topaz Ltd mulai berproduksi. Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat pada BUT Topaz Bima Ltd selama masa Eksploitasi (2016 sampai dengan 2020) :
Tahun % Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Total Pengeluaran Realisasi Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat 2016 2% $100,000,000.00 $2,000,000.00 2017 4% $180,000,000.00 $7,200,000.00 2018 1% $250,000,000.00 $2,500,000.00 2019 3% $200,000,000.00 $6,000,000.00 2020 2% $220,000,000.00 $4,400,000.00 Jumlah $950,000,000.00 $22,100,000.00 Besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto oleh BUT Topaz Bima Ltd. adalah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun KKKS Persetujuan BP Migas Pemeriksa *) % Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Total Pengeluaran (Realisasi) Alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat % yang disetujui Total Pengeluaran (Persetujuan) Alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat Alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat 2016 2% $100,000,000.00 $2,000,000.00
2.00% $100,000,000.00 $2,000,000.00 $2,000,000.
00 2017 4% $180,000,000.00 $7,200,000.00
2.00% $180,000,000.00 $3,600,000.00 $3,600,000.
00 2018 1% $250,000,000.00 $2,500,000.00
1.00% $250,000,000.00 $2,500,000.00 $2,500,000.
00 2019 3% $200,000,000.00 $6,000,000.00
2.00% $200,000,000.00 $4,000,000.00 $4,000,000.
00 2020 2% $220,000,000.00 $4,400,000.00
2.00% $220,000,000.00 $4,400,000.00 $4,400,000.
00 Keterangan:
*) Dalam hal terdapat koreksi total pengeluaran (koreksi biaya), besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah sebesar maksimal 2% dari total pengeluaran setelah koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
b. Masa Eksploitasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
Zircon Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara X.
Pada tahun 2001, Zircon Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas Bima di laut Jawa. Zircon Ltd. membentuk Zircon Bima Ltd. di negara Z dan mendaftarkan BUT Zircon Bima Ltd. di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua.
BUT Zircon Bima Ltd. menandatangani kontrak dengan BP Migas pada tahun 2001. Pada tahun 2010, BUT Zircon Ltd. mulai berproduksi.
Berikut data alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat BUT Zircon Bima Ltd. selama masa Eksploitasi (tahun 2010 sampai dengan tahun 2015) :
Tahun % Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Total Pengeluaran Realisasi Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat 2010
1.80% $200,000,000.00 $3,600,000.00 2011
2.00% $220,000,000.00 $4.400.000,00 2012
2.00% $250,000,000.00 $5,000,000.00 www.djpp.kemenkumham.go.id
2.00% $300,000,000.00 $6,000,000.00 2014
2.00% $350,000,000.00 $7,000,000.00 2015
2.00% $300,000,000.00 $6,000,000.00 Pada tahun 2011, Wajib Pajak mengajukan WP&B untuk tahun 2012, dan telah disetujui BP Migas tanpa catatan.
Pada tahun 2012, Wajib Pajak mengajukan WP&B untuk tahun 2013, dan telah disetujui BP Migas dengan catatan untuk alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat untuk tahun 2013 akan disesuaikan dengan hasil detailed study yang dilakukan BP Migas. Setelah dilakukan detailed study BP Migas pada tahun 2014 menyetujui besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebesar 1,8%, dan berlaku sejak tahun 2013.
Besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto oleh BUT Zircon Bima Ltd. adalah sebagai berikut:
Tahun KKKS Persetujuan BP Migas Pemeriksa )* % Alokasi Biaya tidak langsung Kantor Pusat Total Pengeluaran (Realisasi) Alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat % yang disetujui Total Pengeluaran (Persetujuan) Alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat Alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat 2010
1.80% $200,000,000.00 $3,600,000.00
1.80% $200,000,000.00 $3,600,000.00 $3,600,000.
00 2011
2.00% $220,000,000.00 $4.400.000,00
2.00% $220,000,000.00 $4,400,000.00 $4,400,000.
00 2012
2.00% $250,000,000.00 $5,000,000.00
2.00% $250,000,000.00 $5,000,000.00 $5,000,000.
00 2013
2.00% $300,000,000.00 $6,000,000.00
1.80% $300,000,000.00 $5,400,000.00 $5,400,000.
00 2014
2.00% $350,000,000.00 $7,000,000.00
1.80% $350,000,000.00 $6,300,000.00 $6,300,000.
00 2015
2.00% $300,000,000.00 $6,000,000.00
1.80% $300,000,000.00 $5,400,000.00 $5,400,000.
00 Keterangan:
*) Dalam hal terdapat koreksi total pengeluaran (koreksi biaya), besarnya alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah sebesar maksimal 2% (untuk tahun 2011 s.d.
tahun 2012) atau sesuai persetujuan tertulis BP Migas (yaitu 1,8% sejak tahun 2013) dari total pengeluaran setelah koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id