Article 1
Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.