Article 1
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di INDONESIA yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Badan amil zakat atau lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya.
(3) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
(4) Yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.