Article 1
(1) Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gas bumi yang dialirkan melalui pipa;
b. Liquified Natural Gas (LNG);
c. Compressed Natural Gas (CNG).