Article 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit BhayangkaraTk.II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabayapada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II H.S.Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.