Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
2. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
3. Aset adalah sumber daya yang dikuasai sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh.
4. Liabilitas adalah hutang masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi.
5. Ekuitas adalah hak residual atas Aset setelah dikurangi
semua Liabilitas.
6. Aset Lancar adalah Aset yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu satu tahun atau dalam siklus operasi normal, mana yang lebih lama.
7. Liabilitas Lancar adalah Liabilitas yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan, mana yang lebih lama.