Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI BALI PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction