Correct Article 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI BALI PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku
menjadi bahan jadi.
Your Correction
