Correct Article 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai:
a. MENETAPKAN PIBK yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a; dan
b. menyampaikan nota pemberitahuan pemeriksaan fisik barang Impor kepada Importir atau kuasanya, melalui SKP.
(2) Berdasarkan nota pemberitahuan pemeriksaan fisik barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir menyiapkan barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2):
a. melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan instruksi pemeriksaan dengan disaksikan oleh Importir atau kuasanya;
b. menuangkan hasil pemeriksaan fisik ke dalam laporan hasil pemeriksaan fisik pada SKP; dan
c. membuat berita acara pemeriksaan fisik.
(4) Contoh format nota pemberitahuan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
