Correct Article 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Current Text
Dalam hal PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan ke Kantor Pabean yang merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
a. penelitian PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. pemrosesan atau pengembalian PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh Kepala Bidang yang menangani Impor Barang Pindahan.
Your Correction
