Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengeluarkan Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean Impor berupa PIBK. (2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (3) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh kuasa Importir yang merupakan: a. keluarga Importir atau instansi pemerintah tempat Importir bekerja; atau b. Penyelenggara Pos atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang dibuktikan dengan surat kuasa. (4) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa: a. salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah; b. dokumen pemenuhan persyaratan Barang Pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau ayat (4); c. dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan; d. dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor; e. surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan f. Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya. (5) Dokumen rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d yang disampaikan oleh Importir yang merupakan warga harus mendapatkan penandasahan dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara yang bersangkutan. (6) Dalam hal importir berdomisili di wilayah yang tidak terdapat Perwakilan Republik INDONESIA, dokumen rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d mendapatkan penandasahan oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di wilayah tersebut. (7) Contoh format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction