Article 1
(1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
a. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21); dan
b. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB.