Article 1
(1) Kelompok jabatan bagi pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai terdiri dari:
a. Kelompok jabatan awak kapal patroli;
b. Kelompok jabatan non awak kapal patroli.
(2) Peringkat jabatan bagi kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang MENETAPKAN peringkat jabatan bagi pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.