Article 1
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak (KB DBH Pajak) Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp35.436.155.098,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian:
a. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp2.530.372.541,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) dialokasikan kepada 1 (satu) provinsi dan 3 (tiga) kabupaten/kota;
b. Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp7.113.113.681,00 (tujuh miliar seratus tiga belas juta seratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dialokasikan kepada 5 (lima) provinsi dan 3 (tiga) kabupaten/kota;
c. Kurang Bayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp25.723.628.994,00 (dua puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dialokasikan kepada 17 (tujuh belas) provinsi dan 63 (enam puluh tiga) kabupaten/kota; dan
d. Kurang Bayar DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp69.039.882,00 (enam puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) dialokasikan kepada 1 (satu) provinsi dan 2 (dua) kabupaten.