Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Ruang Lingkup
Prinsip Umum
Subjek Pelaksanaan Penggunaan BMN
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pengelola Barang
Pengguna Barang
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN
Umum
Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengelola Barang
Permohonan
Penelitian
Penetapan
Pendaftaran
Penetapan Status Penggunaan BMN Oleh Pengelola Barang Tanpa Didahului Usulan Penetapan Status Penggunaan Dari Pengguna Barang
Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengguna Barang
PENGGUNAAN BMN UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
Umum
Pihak Lain Yang Dapat Mengoperasikan BMN
Jangka Waktu
Tata Cara
Permohonan
Penelitian
Penetapan
Perpanjangan Jangka Waktu
Tanggung Jawab
Perjanjian
Berakhirnya Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain
PENGGUNAAN SEMENTARA BMN
Umum
Jangka Waktu
Tata Cara
Permohonan
Penelitian
Persetujuan
Perpanjangan Jangka Waktu
PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BMN
Umum
Tata Cara
Permohonan
Penelitian
Persetujuan
Tindak Lanjut Persetujuan
Pengalihan Status Penggunaan BMN Dalam Rangka Pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
PENATAUSAHAAN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP