Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum) yang selanjutnya disebut Dana Pembelian adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 untuk pembelian PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum).
2. PT INDONESIA Asahan Aluminium yang selanjutnya disingkat PT Inalum adalah perusahaan patungan antara pemerintah INDONESIA dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd, yang didirikan di Jakarta, yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan Perjanjian Induk.
3. Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah instansi pemerintah pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.