Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan. Rakyat.
2. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Pengguna Anggaran Bendahara Umurn Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
5. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
6. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing- masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/ Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
7. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
8. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
9. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
10. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan dana transfer lainnya.
11. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi.Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
12. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.
14. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang clikenakan atas bumi dan bangunan.
15. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi, yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang - berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
16. Pajak Bumi dan Bangunan untuk pengusahaan panas bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pengusahaan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atati dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi.
17. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya clisebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
18. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak. Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(8) UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
19. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Anggaran Transfer ice Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
20. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, clan pengusahaan panas bumi.
21. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang diperhitungkan
berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi. penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
22. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya clisebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
23. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
24. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
25. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
26. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari BA BUN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa.
27. Dana Transfer Lainnya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
28. Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah Tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan
tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
32. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang clitransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
33 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
34. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
35. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
36. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayaratau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
37. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
38. Pejabat Pembuat Romitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tinclakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah.
39. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
40. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah .dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
41. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui:
a. LKT dan LRT; dan
b. media elektronik.
(2) Penyampaian konfirmasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirimkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Penyampaian LKT clan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. LKT pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir; dan
b. LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta rekapitulasi LKT dan LRT seluruh pemerintah daerah dalam wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Penyampaian LKT dan LRT beserta rekapitulasi LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
(6) Berdasarkan LKT dan LRT yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan menyusun rekapitulasi LKT dan LRT untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Penyampaian LKT dan LRTbeserta rekapitulasi LKT dan LRT kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima.
(8) LKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Penyampaian konfirmasi penerimaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menggunakan aplikasi yang tersedia pada website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(1) Dalam hal terdapat kurang dan/atau lebih salur BOS, perhitungan kurang dan/atau lebih salur BOS disampaikan dalam laporan realisasi penyerapan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf b.
(2) Berdasarkan laporan realisasi penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikati rekomendasi kurang clan/ atau lebih salur BOS kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Rekomendasi kurang dan/ atau lebih salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir bagi daerah tidak terpencil dan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir bagi daerah terpencil.
(4) Dalam hal terdapat lebih salur BOSsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk daerah tidak terpencil, maka lebih salur BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
a. untuk triwulan I, triwulan II, dan triwulan III diperhitungkan dalam penyaluran BOS triwulan berikutnya; dan
b. untuk triwulan IV diperhitungkan dalam penyaluran BOS triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat lebih salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk daerah terpencil, maka lebih salur BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
a. untuk semester I diperhitungkan dalam penyaluran BUS semester berikutnya; dan
b. untuk semester II diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester I tahun anggaran berikutnya.
(6)
(6) Dalam hal terdapat kurang salur BOS, maka rekomendasi kurang salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi dasar penyaluran dana cadangan BOS.
(7) Penyaluran dana cadangan BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 31 Maret;
b. triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 30 Juni;
c. triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 30 September; dan
d. triwulan IV dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal 31 Desember.
(8) Penyaluran dana cadangan BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
a. semester I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 30 Juni; dan
b. semester II dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal 31 Desember.
(9) Pemerintah provinsi wajib menyalurkan dana cadangan BOS kepada masing-masing satuan pendidikan dasar paling lama 7.(tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana cadangan BOS di RKUD provinsi.
(1) Dalam hal terdapat kurang dan/atau lebih salur BOS, perhitungan kurang dan/atau lebih salur BOS disampaikan dalam laporan realisasi penyerapan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf b.
(2) Berdasarkan laporan realisasi penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikati rekomendasi kurang clan/ atau lebih salur BOS kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Rekomendasi kurang dan/ atau lebih salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir bagi daerah tidak terpencil dan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir bagi daerah terpencil.
(4) Dalam hal terdapat lebih salur BOSsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk daerah tidak terpencil, maka lebih salur BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
a. untuk triwulan I, triwulan II, dan triwulan III diperhitungkan dalam penyaluran BOS triwulan berikutnya; dan
b. untuk triwulan IV diperhitungkan dalam penyaluran BOS triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat lebih salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk daerah terpencil, maka lebih salur BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
a. untuk semester I diperhitungkan dalam penyaluran BUS semester berikutnya; dan
b. untuk semester II diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester I tahun anggaran berikutnya.
(6)
(6) Dalam hal terdapat kurang salur BOS, maka rekomendasi kurang salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi dasar penyaluran dana cadangan BOS.
(7) Penyaluran dana cadangan BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 31 Maret;
b. triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 30 Juni;
c. triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 30 September; dan
d. triwulan IV dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal 31 Desember.
(8) Penyaluran dana cadangan BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
a. semester I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal 30 Juni; dan
b. semester II dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal 31 Desember.
(9) Pemerintah provinsi wajib menyalurkan dana cadangan BOS kepada masing-masing satuan pendidikan dasar paling lama 7.(tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana cadangan BOS di RKUD provinsi.