Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 6, angka 7 dan angka 14 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: