Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat JDIH Kementerian Keuangan adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang keuangan dan kekayaan negara secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Dokumen Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara selanjutnya disebut Dokumen Hukum adalah produk hukum termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan bidang keuangan dan kekayaan negara dan buku hukum.
3. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.