Article 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area atas barang impor dari semua negara anggota.
b. Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area atas impor barang dari negara Republik Korea sebagai penerapan asas timbal balik.
c. Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif dalam kolom (5) yang juga ditetapkan dalam kolom (6), atas impor barang dari negara Republik Korea berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6).