Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009.
2. UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PBB adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun
1994. 3.
UNDANG-UNDANG Bea Meterai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
4. UNDANG-UNDANG Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPSP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2000.
5. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh UNDANG-UNDANG di bidang perpajakan yang meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C, dan Pasal 43 UNDANG-UNDANG KUP, Pasal 24 dan Pasal 25 UNDANG-UNDANG PBB, Pasal 13 dan Pasal 14 UNDANG-UNDANG Bea Meterai, dan Pasal 41A UNDANG-UNDANG PPSP.
6. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
8. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan
oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
9. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
10. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
11. Informasi adalah keterangan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan.
12. Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan.
13. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada pejabat yang berwenang mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
14. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang merugikannya.
15. Peristiwa Pidana adalah peristiwa yang mengandung Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
16. Bahan Bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, data yang dikelola secara elektronik, dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan
untuk menemukan Bukti Permulaan.
17. Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah unit yang berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
19. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan adalah Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan karena terjadi perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan dan/atau penggantian Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
20. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan Bahan Bukti.
21. Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah dokumentasi yang dibuat oleh pemeriksa Bukti Permulaan mengenai prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditempuh, Bahan Bukti yang dikumpulkan, analisis Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan, serta simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
22. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun oleh pemeriksa Bukti Permulaan yang mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan usul tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
23. Laporan Kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya Peristiwa Pidana yang terdapat Bukti Permulaan yang cukup sebagai dasar dilakukan Penyidikan.
(1) Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dapat dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atas tindak pidana:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
(2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG KUP;
b. Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG KUP; dan
c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG PBB.
(3) Termasuk Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dapat dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berkaitan dan berbarengan dengan tindak pidana tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
(4) Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dapat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) sepanjang surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan belum disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka harus:
a. menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan ditandatangani;
dan
b. melampirkan:
1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
2. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda.
(6) Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Objek Pajak diadministrasikan dan tembusannya kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.