Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH (PUSAP)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan penggabungan data keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk kebutuhan informasi fiskal dan statistik secara nasional. (2) Penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus memperhatikan kebutuhan informasi yang diperlukan dalam rangka konsolidasi fiskal dan statistik keuangan secara nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction