Correct Article 6
PERMEN Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH (PUSAP)
Current Text
(1) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
(2) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Your Correction
