Article 1
(1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
(2) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, wajib dilekati pita cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(3) Pelekatan pita cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga pita cukai yang melekat pada barang kena cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka.
(4) Pada kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai berupa hasil tembakau harus dicantumkan:
a. merek dan jenis hasil tembakau;
b. nama dan lokasi pabrik/importir;
c. peringatan pemerintah akan bahaya merokok; dan
d. ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(5) Pada kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol harus dicantumkan:
a. merek dan jenis minuman mengandung etil alkohol;
b. kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman;
c. nama dan lokasi pabrik/importir;
d. nomor pendaftaran minuman dari Departemen Kesehatan/Badan Pengawasan Obat dan Makanan; dan
e. ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.