Article I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: