Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (Berita Negara
Tahun 2013 Nomor 1204) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 1683), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: