Article 1
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasien umum dan pasien dinas.
(3) Pasien umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pasien masyarakat umum dan pasien melalui mekanisme kerjasama.
(4) Pasien dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan keluarganya serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan keluarganya.