1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
4. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
8. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
9. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
10. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
11. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
12. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
13. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
14. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
15. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
16. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
17. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD.
18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
19. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
20. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
21. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
22. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah.
23. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
24. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung
berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
25. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
26. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
27. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
28. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
29. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
30. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
31. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
32. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
33. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN.
34. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
35. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
36. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
37. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran
atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
38. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
39. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
40. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
41. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
42. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
43. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
44. Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU adalah belanja daerah yang bersumber dari DTU yang ditetapkan sesuai arah kebijakan penggunaan DTU dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun anggaran berkenaan.
45. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
46. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
47. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
e. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada KPA BUN Penyaluran TKDD.
f. menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD; dan
g. mengisi target pencapaian output dan realisasi pencapaian output di aplikasi pada SIKD.
(2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM;
b. menyusun RDP BUN TKDD;
c. menyusun DIPA BUN TKDD;
d. menyusun SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD dan/atau peraturan terkait rincian alokasi TKDD;
e. menyusun rencana penarikan dana TKDD;
f. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan dan anggaran TKDD;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD;
h. menelaah rekomendasi penyaluran dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus;
dan
i. melaksanakan dan/atau mengembalikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
3. Ketentuan ayat (5) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan:
a. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
b. rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan
c. data capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
a. Pagu DBH CHT = 2% X penerimaan CHT dalam negeri;
b. Total Alokasi Kinerja Nasional = Akumulasi Alokasi Kinerja per provinsi;
c. Total Alokasi Formula Nasional = Pagu DBH CHT – Total Alokasi Kinerja Nasional; dan
d. Formula alokasi DBH CHT per provinsi:
1. Alokasi DBH CHT per provinsi = (Alokasi Kinerja per provinsi + Alokasi Formula per provinsi)
2. Alokasi Kinerja per Provinsi = {(6% x Kinerja Cukai) +(6% x Kinerja Tembakau) +(6% x Kinerja prioritas penggunaan) + (2% x Kinerja Pelaporan)} x Alokasi DBH CHT tahun sebelumnya
3. Alokasi Formula per provinsi= {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x Total Alokasi Formula Nasional Keterangan:
CHT = proporsi realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu
provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional TBK = proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama tiga tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional
(2) Capaian kinerja penerimaan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
(3) Capaian kinerja produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
(4) Capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
(5) Ketepatan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2% (dua persen).
(6) Dalam hal:
a. data dasar perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2); dan/atau
c. data capaian kinerja prioritas penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH CHT setiap
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(7) Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (6) disampaikan dalam Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Berdasarkan pagu alokasi DBH CHT dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil.
(9) Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 19 diubah serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran DBH PBB terdiri atas:
a. penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota;
b. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya;
dan
c. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi.
(2) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan April;
b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan Agustus; dan
c. tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II paling lambat bulan November.
(3) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilaksanakan secara mingguan, dengan ketentuan:
a. paling cepat bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. untuk bulan Desember dilaksanakan 1 (satu) kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi.
(4) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(5) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 20% (dua puluh persen) dari
pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(6) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
(7) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(8) Penyetoran pajak pusat ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak- pajak Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. periode pemungutan dan penyetoran pajak;
b. jenis dan jumlah pajak yang dipungut;
c. jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan
d. tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi.
(10) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling lambat minggu keempat bulan Februari untuk realisasi penyetoran pajak pusat
semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
b. paling lambat minggu keempat bulan Agustus untuk realisasi penyetoran pajak Pusat semester I tahun anggaran berjalan.
(11) Penerimaan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari; dan
b. berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(12) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan:
a. penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I dan triwulan II berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan III berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan.
(13) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan
pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan November.
(14) Penyaluran DBH CHT triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dan huruf b dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya;
dan
b. surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya, dari gubernur.
(15) Penyaluran DBH CHT triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c dan huruf d dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari gubernur.
(16) Penyaluran DBH PBB, DBH PPh, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat
(13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal terdapat:
a. perubahan APBN; dan
b. prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal terjadi perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara;
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan;
c. Menteri Kelautan dan Perikanan
menyampaikan perubahan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan; dan
d. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (5), kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan negara yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA.
(4) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH SDA dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dihapus.
(7) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyampaian prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal permintaan data prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diterima.
(8) Perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal data prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
10. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka penyediaan data dasar DAU:
a. Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data indeks pembangunan manusia, produk domestik regional bruto, dan indeks kemahalan konstruksi;
b. Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, dan data wilayah administrasi pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c. Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota;
d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan data formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau data kepegawaian lainnya; dan
e. Menteri/kepala lembaga teknis lainnya yang berwenang menyediakan data dasar perhitungan DAU, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan penjelasan metode penghitungan/pengolahan data serta indikator utama dan penyebab perubahan data yang signifikan dari data tahun sebelumnya.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, Pendapatan Asli Daerah, total belanja Daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli.
18. Ketentuan ayat (4) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pagu DAU dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap PDN Neto yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan untuk suatu Daerah dengan menggunakan formula:
DAU = CF + AD Keterangan:
DAU = Dana Alokasi Umum CF = Celah Fiskal AD = Alokasi Dasar
(3) Celah Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula:
CF = KbF – KpF Keterangan:
CF = Celah Fiskal KbF = Kebutuhan Fiskal KpF = Kapasitas Fiskal
(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan perkiraan jumlah gaji Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari APBD.
(5) Kebutuhan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
untuk suatu Daerah diukur/dihitung berdasarkan total belanja Daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Pembangunan Manusia, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Kemahalan Konstruksi, dengan menggunakan formula:
Keterangan:
KbF = Kebutuhan Fiskal TBR = Total Belanja Rata-Rata IP = Indeks Jumlah Penduduk IW = Indeks Luas Wilayah IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi IPM = Indeks Pembangunan Manusia IPDRB per kapita = Indeks dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita
, dan = bobot masing-masing variabel ditentukan dengan mempertimbangkan pemerataan keuangan antar daerah yang optimal
(6) Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk suatu Daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH dengan formula:
KpF = PAD + DBH SDA +DBH Pajak Keterangan:
KpF
= Kapasitas Fiskal PAD
= Pendapatan Asli Daerah
DBH SDA = DBH Sumber Daya Alam DBH Pajak = DBH Pajak
(7) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) berdasarkan bobot dan persentase tertentu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pemerataan keuangan antardaerah.
(8) Bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan rapat panitia kerja pembahasan TKDD antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(9) Hasil penghitungan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(10) Dalam hal bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), perubahan bobot dan persentase tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(11) Berdasarkan pagu DAU dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditetapkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(12) Berdasarkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (11), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAU melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(13) Alokasi DAU menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
19. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi, dengan ketentuan:
a. paling cepat pada hari kerja pertama untuk bulan Januari; dan
b. paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan Februari sampai dengan Desember.
(2) Dalam rangka mendorong perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran, penyaluran DAU setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran.
(3) Penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah diperoleh hasil evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memadai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan dan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Penyaluran DAU setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menerima laporan belanja pegawai, meliputi:
a. realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil; dan
c. realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan kepada PPPK untuk Guru dan nonguru, dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
(6) Penyaluran DAU memperhatikan realisasi pembayaran Gaji Guru PPPK dan jumlah Guru PPPK yang diangkat sesuai data pengangkatan Guru PPPK.
(7) Data pengangkatan Guru PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber dari Pemerintah Daerah atau kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(8) Laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan realisasi belanja pegawai 2 (dua) bulan sebelum bulan penyaluran DAU.
(9) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk bulan Februari dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan rencana penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU tahun anggaran berjalan;
b. laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU untuk tahun anggaran sebelumnya; dan
c. laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya, dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 Januari.
(10) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk bulan Agustus dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU semester I tahun anggaran berjalan; dan
b. laporan realisasi penggunaan DAU semester I tahun anggaran berjalan, dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 Juli.
(11) Laporan rencana penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penundaan DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib.
(12) Dalam hal tanggal 14 setiap bulan, 14 Januari, dan 14 Juli bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (9), dan ayat (10) pada hari kerja berikutnya.
20. Ketentuan ayat (7) Pasal 40 diubah dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus, yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
c. DTI.
(2) Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemerintahan Aceh dan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
(3) Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk masing-
masing provinsi dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota/kampung, Indeks Kemahalan Konstruksi, serta tingkat capaian pembangunan berupa Indeks Pembangunan Manusia dan Produk Domestik Regional Bruto per Kapita.
(4) Alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan:
a. hasil reviu atas usulan provinsi untuk pembiayaan infrastruktur oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait;
dan
b. proporsi kebutuhan pendanaan kegiatan infrastruktur yang memiliki skala prioritas tinggi.
(5) Dalam hal sampai akhir bulan Agustus belum terdapat hasil reviu berdasarkan skala prioritas tinggi usulan DTI dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), proporsi alokasi DTI untuk masing- masing provinsi ditetapkan sama dengan proporsi alokasi DTI tahun anggaran sebelumnya.
22. Setelah ayat (4) Pasal 42 ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari;
b. tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Juni; dan
c. tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Agustus.
(2) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai dengan tahap III tahun anggaran sebelumnya dari gubernur;
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap I.
(3) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk DTI dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan DTI sampai dengan tahap III tahun anggaran sebelumnya dari gubernur;
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap I; dan
c. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa kegiatan DTI antara usulan yang telah direviu oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) telah sesuai dengan kegiatan yang dianggarkan di APBD.
(4) Penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi penyerapan dana paling kurang 50% (lima puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dari gubernur; dan
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II.
(5) Penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi penyerapan dana paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dari gubernur; dan
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II.
(6) Laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a dilampiri dengan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dirinci per provinsi, per kabupaten/kota, dan per urusan, serta dilengkapi target dan capaian output per urusan dalam satuan persentase dan satuan unit.
(7) Laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a,
ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal kegiatan DTI antara usulan yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait terdapat ketidaksesuaian dengan kegiatan yang dianggarkan di APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah Pemerintah Daerah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(9) Gubernur menyampaikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a sampai dengan hari kerja terakhir bulan November, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak disalurkan.
24. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktur Dana Transfer Umum memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran
kembali TKD untuk suatu Daerah dari kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Permintaan yang berasal dari kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Permintaan penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permintaan penundaan penyaluran TKD dari Kementerian Sosial atas pemenuhan kewajiban pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Daerah yang dimintakan penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Pemerintah Daerah yang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kurang dari 25% (dua puluh lima persen) berdasarkan penilaian Kementerian Sosial, dengan ketentuan:
a. pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk tahun anggaran 2021; dan
b. pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) untuk tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran berikutnya.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. besaran dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD; dan
b. jenis TKD yang dilakukan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali.
(6) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
a. pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD yang sedang dikenakan pada Daerah bersangkutan;
b. pagu alokasi sesuai dengan jenis TKD bersangkutan;
c. besaran penyaluran sesuai dengan jenis TKD periode bersangkutan;
d. Kurang Bayar DBH dan/atau Lebih Bayar DBH;
dan
e. Ruang Fiskal Daerah yang bersangkutan.
(7) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk jenis TKD yang sama diusulkan dalam waktu bersamaan, pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Dana Transfer Umum dilaksanakan dengan menentukan prioritas jenis TKD, besaran, dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD.
(8) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Daerah mengalami kondisi tertentu, pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(9) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) antara lain Daerah mengalami bencana alam, bencana nonalam, kejadian luar biasa, kerusuhan sosial yang berdampak besar, pemilihan umum, atau pemilihan Kepala Daerah.
25. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan permintaan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (6) sampai dengan ayat (8), Direktur Dana Transfer Umum melakukan penghitungan besaran pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD setiap periode penyaluran.
(2) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Dana Transfer Umum menyampaikan persetujuan atau penolakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD kepada kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(3) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD dan KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
(5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Penyaluran TKDD melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD.
26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 59 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penundaan penyaluran DTU dapat dilakukan dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan mengenai:
a. konfirmasi penerimaan TKDD berupa LKT dan LRT;
b. laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
c. penyampaian data/informasi keuangan Daerah dan nonkeuangan Daerah secara langsung dan/atau melalui SIKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. laporan rencana defisit APBD;
e. laporan posisi kumulatif pinjaman Daerah;
f. pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang tidak membayar pendapatan negara;
g. pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
h. pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
i. pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menggunakan aplikasi pada SIKD dalam menyampaikan data/informasi/laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
dan/atau
k. pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi salah satu dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, dan huruf k, dikenakan penundaan penyaluran sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(3) Dalam hal Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dikenakan penundaan penyaluran DAU sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan selama 4 (empat) periode penyaluran.
(4) Dalam hal Daerah yang terkena penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak
menerima DAU, penundaan penyaluran sebesar 5% (lima persen) dilakukan dari total DBH yang tidak ditentukan penggunaannya pada Triwulan III.
(5) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dikenakan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(6) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, dikenakan penundaan penyaluran DAU atau DBH sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan;
(7) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf k, dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(8) Tata cara penundaan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penundaan penyaluran DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib.
28. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilaksanakan dalam hal Pemerintah Daerah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i, huruf j, dan huruf k.
(2) Penyaluran kembali DAU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dilaksanakan setelah masa 4 (empat) periode penyaluran.
(3) Penyaluran kembali DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dilaksanakan pada penyaluran DBH triwulan IV.
(4) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang ditunda pada periode penyaluran berikutnya.
(5) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, Pemerintah Daerah:
a. belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. belum memenuhi persyaratan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 39, dan/atau
c. belum melaporkan realisasi pembayaran Gaji Guru PPPK sesuai dengan data pengangkatan Guru PPPK, DTU yang ditunda atau belum disalurkan dilaksanakan penyaluran kembali.
(6) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk untuk penundaan penyaluran DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
(7) Penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat pernyataan akan membayarkan DAU untuk Gaji Guru PPPK yang belum dibayarkan sesuai format dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diterima paling lambat tanggal 7 Desember.
(9) Dalam hal tanggal 7 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu
penerimaan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada hari kerja berikutnya.
(10) Penyaluran kembali DTU yang ditunda atau belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (5) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
29. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terdapat kebijakan pengendalian belanja negara oleh Pemerintah, penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pelaksanaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya;
b. penyaluran dalam bentuk nontunai;
c. perubahan bulan penyaluran; dan/atau
d. perubahan besaran penyaluran.
(3) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, tidak termasuk pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63.
(4) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
31. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 71A dan pasal 71B yang berbunyi sebagai berikut: