(1) Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Pemerintah menyusun LKPP Semesteran dan Tahunan.
(2) LKPP Tahunan berupa LRA, Neraca, LAK, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) LKPP Semesteran berupa LRA, Neraca, LAK, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) LRA dan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan.
(5) LRA Belanja merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan.
(6) LRA Pendapatan merupakan hasil konsolidasi Laporan Keuangan SAU.
(7) LAK Pemerintah Pusat merupakan hasil konsolidasi LAK dari seluruh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(8) LRA Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada saat rekonsiliasi akan dikontrol dengan data SAU.
(9) LRA Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada saat rekonsiliasi akan dikontrol dengan data SAI.
10. Huruf E Bagian Kedua mengenai Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
E.
SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH SA-IP diterapkan untuk menangani transaksi investasi Pemerintah jangka panjang. Investasi Pemerintah Jangka Panjang terdiri dari Investasi Non Permanen dan Investasi Permanen.
Investasi Non Permanen adalah investasi jangka panjang yang kepemilikannya berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara terus-menerus tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau menarik kembali.
Kebijakan dalam penentuan investasi Pemerintah diatur oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelaksanaan investasi Pemerintah dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan/atau unit lain yang ditunjuk.
SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan penatausahaan dan pelaporan investasi Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Unit yang menjalankan penatausahaan dan pelaporan investasi Pemerintah (DJKN) memproses data transaksi investasi Pemerintah baik permanen maupun non permanen, penerimaan bagian laba/pendapatan dari investasi, penerimaan dan pengeluaran investasi serta menyampaikan laporan beserta ADK kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK).
Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan investasi terdiri dari:
dokumen anggaran;
dokumen pengeluaran;
dokumen penerimaan;
memo penyesuaian; dan dokumen lainnya yang dipersamakan.
Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan pengeluaran pembiayaan, penerimaan pembiayaan, penambahan nilai investasi dan penurunan nilai investasi serta menghasilkan laporan berupa:
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca;
3. Catatan atas Laporan Keuangan;
4. Laporan Investasi Pemerintah (managerial report).
Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, yaitu laporan keuangan semester I dan laporan keuangan tahunan.
Pengiriman Laporan Keuangan ke Dit.
APK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku kepala UAPBUN DJKN. Bentuk dan format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Direktur Jenderal Kekayaan Negara PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH Unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi melakukan rekonsiliasi data dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
Pengaturan sistem akuntansi dan pelaporan investasi pemerintah akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
11. Huruf I Bagian Kedua mengenai Sistem Akuntansi Bendahara Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
I.
Sistem Akuntansi Transaksi Khusus SA-TK diterapkan untuk menangani transaksi yang bersifat khusus yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam subsistem SA-BUN lainnya, antara lain:
Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.03 (Penyertaan Modal Negara) Semester ... /tahun 20xx yang kami susun selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umun Negara-Investasi Pemerintah, terdiri dari (i) Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan, (ii) Laporan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan, (iii) Neraca, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan Investasi Pemerintah tersebut merupakan kompilasi dari laporan yang berasal dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, menyajikan informasi Penyertaan Modal Negara sampai dengan posisi per ............ 20xx.
Jakarta, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, ( ) Formatted: Font: 11 pt www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengeluaran Kerjasama Internasional;
Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional;
PNBP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran kecuali Bagian Laba BUMN;
Aset Pemerintah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;
Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK;
Pembayaran Belanja Pensiun.
Sistem Akuntansi Transaksi Khusus dilaksanakan oleh unit-unit eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan.
Unit-unit eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan yang melaksanakan SA-TK memproses data transaksi tersebut dan menyampaikan laporan beserta ADK kepada DIT. APK.
Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan transaksi khusus terdiri dari:
dokumen anggaran;
dokumen pengeluaran;
dokumen penerimaan; dan dokumen lainnya yang dipersamakan;
memo penyesuaian.
Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan transaksi khusus serta menghasilkan laporan berupa:
1. LRA;
2. Neraca;
3. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengiriman Laporan Keuangan ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kepala UAPBUN TK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Direktur Jenderal Perbendaharaan PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS Unit-unit Eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan yang melaksanakan SA-TK melakukan rekonsiliasi data dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
12. Huruf J Bagian Kedua mengenai Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
J.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diterapkan untuk menyusun:
1) Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Badan Lainnya; dan 2) Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya.
Suatu organisasi yang telah ditetapkan sebagai Unit Badan Lainnya mengirim Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Pelaporan Badan Lainnya (UA-PBUN-PBL). Unit Badan Lainnya terdiri dari Unit Badan Lainnya yang berupa Satuan Kerja dan Unit Lainnya yang bukan merupakan Satuan Kerja.
Pernyataan Tanggung Jawab Isi Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN TK, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (iii) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan Jakarta, Formatted: Font: 11 pt www.djpp.kemenkumham.go.id
Laporan Posisi Keuangan Badan Lainnya dihasilkan dari Laporan Unit Badan Lainnya yang bukan Satuan Kerja, sedangkan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya dihasilkan dari laporan keuangan seluruh Unit Badan Lainnya.
UA-PBUN-PBL mengirim Laporan Posisi Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya kepada UA-BUN. Laporan Posisi Keuangan akan dikonsolidasikan dalam LK-BUN sedangkan Ikhtisar Laporan Keuangan disajikan sebagai lampiran LK-BUN.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pengiriman Laporan Posisi Keuangan ke UA-BUN disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kepala UAP-BUN-PBL.