Article 3
(1) Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang berada atau terletak di INDONESIA, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: