PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan atau kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan atau kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen.
(2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada:
a. Kepala Biro Advokasi; dan/atau
b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit
advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(3) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli;
d. pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan;
e. mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian;
dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, dan/atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai terdakwa dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian:
a. dalam hal terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian; dan
b. tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
(2) Ketentuan permohonan dan pemrosesan permohonan Bantuan Hukum terhadap Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan dan pemrosesan permohonan Bantuan Hukum atas Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai,
Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai terdakwa.
(1) Bantuan Hukum dalam proses pra peradilan diberikan kepada Unit atau Pegawai yang menghadapi permohonan pra peradilan sebagai termohon.
(2) Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum pra peradilan kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Unit.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit mengajukan permohonan kepada:
a. Kepala Biro Advokasi; dan/atau
b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi.
Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pra peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban termohon;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh termohon dan surat tugas yang ditandatangani oleh
Kepala Biro Advokasi untuk keperluan beracara di pengadilan;
e. menyiapkan dan menyusun jawaban, duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan yang diperlukan dalam beracara di pengadilan; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(1) Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata, niaga, atau agama yang telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum baik sebagai penggugat maupun tergugat.
(2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata, niaga, atau agama yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen.
(2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada:
a. Kepala Biro Advokasi; dan/atau
b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(3) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro
Advokasi.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat maupun tergugat dan masalah yang menjadi obyek perkara;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara kepada:
a. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat;
b. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai penggugat dalam kedudukannya sebagai badan hukum perdata; atau
c. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai pemohon intervensi.
(2) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap Kementerian.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan Kementerian.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri dan/atau
Wamen.
(2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit atau Pejabat mengajukan permohonan tertulis kepada:
a. Kepala Biro Advokasi; dan/atau
b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(3) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat, tergugat atau pemohon intervensi atas masalah yang menjadi obyek perkara;
b. melakukan koordinasi dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama;
f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(1) Sekretaris Jenderal c.q. Biro Advokasi mengoordinasikan pemberian Bantuan Hukum atas permohonan pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi dan permohonan pengujian perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung.
(2) Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pengujian UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan dibawah UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap permohonan yang terkait bidang tugas Kementerian.
(3) Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum permohonan pengujian UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan dibawah UNDANG-UNDANG kepada Pejabat atau Pegawai yang berkedudukan sebagai pemohon.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.
Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum permohonan pengujian UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan pengujian UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG;
b. melakukan koordinasi dengan Unit di Kementerian dan instansi di luar Kementerian dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan pengujian UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan;
d. menyiapkan surat kuasa, yaitu:
1. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
2. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal permohonan pengujian PERATURAN PEMERINTAH guna proses beracara di Mahkamah Agung;
3. surat kuasa khusus Menteri dalam hal permohonan pengujian Peraturan Menteri guna proses beracara di Mahkamah Agung; dan/atau
4. surat kuasa khusus pimpinan Unit eselon I dalam hal permohonan pengujian peraturan pimpinan Unit eselon I guna proses beracara di Mahkamah Agung;
e. menyiapkan penyusunan keterangan pemerintah atau jawaban permohonan; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Unit yang menghadapi sengketa perpajakan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit mengajukan permohonan tertulis kepada:
a. Kepala Biro Advokasi; dan/atau
b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek sengketa perpajakan;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di Pengadilan Pajak;
d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di Pengadilan Pajak;
e. menyiapkan jawaban, duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak;
f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum penanganan perkara lain yang terdapat pada lembaga peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi.